Birokrasi

Tidak Netral Pada Pemilu 2019, ASN Terancam Dicopot

SURABAYA, FaktualNews.co – Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otoda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumarsono, menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait netralitas mereka dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Jika ada ASN tidak netral, pihaknya akan menjatuhkan sanksi berupa teguran keras, penurunan pangkat hingga pemberhentian jabatan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Hingga sekarang, jumlah ASN yang mendapat sanksi dari Kemendagri ada sekitar 1.527 orang. Angka ini belum termasuk mereka yang diberi sanksi karena terlibat politik praktis ketika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2015 dan 2017 lalu.

“1.527 itu dalam Pilkada serentak ketiga, belum pertama 2015 kemarin, 2017 kedua. Itu dari 171 daerah, itu ada yang diberhentikan, diturunkan pangkat, ada yang ditegur tertulis keras dalam bentuk sanksi sesuai PP 53 tentang pelanggaran disiplin pegawai. Dan itu akan tetap dilakukan,” tutur Sumarsono, ketika berada di Surabaya, Selasa (6/11/2018).

Ia kembali menegaskan, birokrat pemerintah harus netral dalam Pemilu 2019. Tetap melayani dan mengayomi masyarakat dengan baik apapun pilihannya.

Mantan PLT Gubernur Jakarta ini juga menjelaskan, fungsi pengawasan berada di tangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan jika menemukan pelanggaran disiplin oleh ASN, Bawaslu berhak melaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kemudian laporan ini ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Bentuk pelanggaran apa saja yang dianggap melanggar disiplin pegawai, Sumarsono mengatakan hal itu sudah tertuang dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN RB).

“(Dalam surat itu) saya kira cukup jelas mana yang melanggar dan mana yang tidak,” tutupnya.