JOMBANG, FaktualNews.co – Mulai tahun depan, Pemkab Jombang bakal mengeluarkan SK (surat keputusan) pengangkatan kepada ratusan pegawai honorer di lingkup Pemkab setempat.
Janji tersebut merupakan hasil dari audiensi yang digelar Polres Jombang dan Forkopimda, yang menghadirkan sejumlah perwakilan dari tenaga honorer, baik K2 maupun Non K di ruang loby Polres setempat, Rabu (07/11/18).
Walhasil, keputusan itu langsung membuat para perwakilan pegawai honorer lega. Sebab, apa yang menjadi harapan mereka setidaknya bisa sedikit terjawab dan terpenuhi.
Ketua Forum Honorer Jombang, Ipung Kurniawan mengatakan, SK pengangakatan Bupati ini memilik pengaruh besar bagi nasib honorer, utamanya para guru. Sebab, SK tersebut merupakan salah satu dasar untuk mengikuti sertifikasi.
“Kami juga meminta Pemkab Jombang juga membuat payung hukum untuk seluruh tenaga honorer. Baik yang masuk kategori 2 maupun non Kategori. Payung hukum itu diantaranya menyangkut besaran gaji yang minimal sesuai UMK maupun status kami melalui SK Bupati ini,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jombang, Muntholib menjelaskan, sebenarnya para pegawai honorer ini pun sebelumnya sudah memiliki SK. Hanya saja, SK tersebut diterbitkan oleh Dinas maupun masing-masing Kepala Sekolah serta Kepala Puskesmas, bagi honorer di lingkup Dinas Kesehatan. Dia pun tak menampik, bahwa SK tersebut masih memiliki banyak kekurangan.
“Jadi benar SK yang saat ini ditanda tangani Kepala Dinas, utamanya untuk Dinas Pendidikan ini tata nama atau nomenklaturnya masih berbunyi SK penetapan bukan SK pengangkatan, jadi tidak memenuhi untuk syarat untuk sertifikasi. Mulai 1 Januari 2019 nanti akan kami rubah jadi pengangkatan, sesuai syarat untuk ikut sertifikasi. Kalau soal SK yang mengeluarkan Dinas itu tidak jadi masalah,” jelasnya.
Kapolres Jombang, AKBP Fadli Widiyanto, selaku mediator, mengatakan, hal yang sama juga untuk para pegawai honorer yang bekerja di lingkup Dinas Kesehatan, seperti di Puskesmas. Kedepan, sesuai hasil mediasi ini, Pemkab Jombang masih membahas soal Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Sebab sesuai Permenkes yang baru, para honorer di Puskesmas ini tidak bisa memperoleh jasa pelayanan. Kalau BLUD kan nanti Puskesmas bisa mengatur keuangan sendiri, sehingga honorer bisa terakomodir,” pungkas Kapolres.