FaktualNews.co

Pasangan Muda-mudi Terciduk Satpol PP Berduaan di Kamar Kos

Peristiwa     Dibaca : 1226 kali Penulis:
Pasangan Muda-mudi Terciduk Satpol PP Berduaan di Kamar Kos
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Ilustrasi

KEDIRI, FaktualNews.co – Pasangan muda-mudi WWA (25) warga Kelurahan Ketami, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri dan Sedangkan perempuan bernama WH (23) warga Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, terciduk Satpol PP saat berduaan di dalam kamar kos, Rabu (11/7/2018) dinihari.

Keduanya diketahui bukan merupakan pasangan suami istri (Pasutri). Lantaran saat diperiksa petugas, keduanya tidak dapat menunjukan dokumen pernikahan yang sah. Hingga akhirnya dua orang itu diamankan ke kantor Satpol PP Kota Kediri.

Keduanya diamankan saat petugas menggelar razia di sebuah rumah kos di Kelurahan Dandangan, Kota Kediri, Rabu (7/11/2018) dini hari. Razia ini menindaklanjuti pengaduan masyarakat terhadap tempat kos milik Tutik.

Saat petugas tiba di TKP serta mengetuk pintu, pasangan pria sedang tiduran di kasur. Sedangkan perempuan memakai baju tidur. Alamat yang tertera di KTP juga berbeda.

Kabid Trantibun Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid menjelaskan, razia tempat kos yang dipakai menginap pasangan bukan suami istri dari pengaduan masyarakat. Selanjutnya petugas menindaklanjuti dan mendapatkan ada satu pasangan yang belum berstatus menikah sudah tinggal bersama dalam satu kamar kos.

Petugas telah melakukan pembinaan dan pendataan serta meminta pasangan tersebut membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Selanjutnya petugas juga meminta kepada orangtuanya untuk menjemput anaknya di Kantor Satpol PP Kota Kediri.

“Kami sudah serahkan WH kepada orangtuanya untuk dibina agar tidak mengulang perbuatannya kembali,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Sumber
Surya.co.id