FaktualNews.co

Dugaan Pungli PTSL, Warga Aengdake Sumenep Datangi Kejaksaan

Peristiwa     Dibaca : 1450 kali Penulis:
Dugaan Pungli PTSL, Warga Aengdake Sumenep Datangi Kejaksaan
FaktualNews.co/Supanjie/
Beberapa warga Desa Aengdake, saat melaporkan dugaan pungli PTSL ke Kejaksaan Negeri Sumenep.

SUMENEP, FaktualNews.co – Sejumlah warga Desa Aengdake, Kecamatan Bluto, Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) tahun 2017, Kamis (8/11/2018).

Dalam laporannya, ke lima warga tersebut didampingi aktivis Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) Sumenep, untuk mengadukan dugaan pungutan pembiayaan pembuatan sertifikat tanah di desa setempat, yang dianggap melebihi ketentuan surat keputusan bersama (SKB) tiga kementerian.

“Dugaan pungutan yang dilakukan oknum Kepala Desa sampai Rp 400 ribu, nominal ini jelas memberatkan warga karena tidak sesuai surat keputusan bersama (SKB) tiga kementerian,” ungkap Ketua DPC LIPK Sumenep, Saifiddin, Kamis (8/11/2018).

Selain pengakuan lisan dari sejumlah korban, pihaknya mengaku telah mengantongi sejumlah bukti lain dugaan pungli tersebut.

“Kita sudah kumpulkan bukti bukti dugaan punglinya, bahkan beberapa warga sudah menyampaikan pernyataan bermaterai, termasuk kepada siapa saja uang tersebut diserahkan,” kata pria yang akrab disapa Sai.

Dari hasil investigasi lembaganya, para pemohon sertifikat PTSL di Desa Aengdake Bluto yang mencapai 400 orang tersebut, harus menyerahkan uang senilai Rp 400 ribu tidak secara langsung ke tangan Kepala Desa, melainkan melalui perangkat desa.

“Berdasarkan keterangan warga yang mengadu, mereka harus menyetor uang sebesar Rp 400 ribu melalui Kepala Dusun masing masing, bukan diserahkan langsung kepada Kades, ini modusnya,” tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepada Desa Aengdake, Maryam melalui juru bicara desa Edi Sutrisno menyampaikan, desa setempat untuk biaya pengurusan PTSL sebesar Rp 150 ribu dengan tiga patok dan satu materai.

“Kalau kami ngambilnya Rp 150 ribu pak, dengan 3 patok dan 1 materai, bukan Rp 400 ribu, ndak bener itu,” jelasnya.

Sutrisno membantah tudingan dugaan adanya pungli seperti yang dilaporkan warganya ke Kejari Sumenep, bahkan pihaknya mengklaim apa yang dilakukan dirinya bersama perangkat desa setempat sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Sudah sesuai kok, para pemohon sudah buat surat pernyataan juga kalau bayarnya segitu, semua pemohon segitu,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul