Kriminal

Hindari Penumpukan, Kejari Trenggalek Musnahkan Barang Bukti

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, memusnahkan ratusan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) periode 2017 sampai pertengahan 2018, Kamis (8/11/2018).

Barang bukti yang dimusnakan terdiri dari narkotika, benur, handpone, senjata tajam (sajam) dan uang palsu.

Kepala Kejari Trenggalek, Lulus Mustofa mengatakan, pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap satu tahun sekali. Tujuannya untuk mengurangi penumpukan barang bukti.

“Pemusnahan barang bukti ini untuk menghindari penumpukan barang bukti yang ada di Kejari. Dan tentunya yang dimusnahkan ini dari perkara yang sudah inkrah baru kita laksanakan pemusnahan,” jelasnya, Kamis (8/11/2018).

Lulus, menuturkan jika wilayah Trenggalek memiliki tingkat kerawanan adanya tindak pidana yang cukup tinggi. Dikatakan pula kasus kepemilikan narkotika, pencurian benur dan uang palsu merupakan kasus yang menonjol di Trenggalek.

“Kasus yang menonjol ini narkoba mulai dari usia pelajar hingga orang tua, termasuk tindak pidana pencurian serta tawuran dan ini buktinya banyak senjata tajam yang dimusnahkan,” ungkapnya.

Sementara Kepala Dinas SatPol PP dan Damkar Pemkab Trenggalek, Ulang Setiadi mengapresiasi kegiatan tersebut. Dia berharap masyarakat dan para penegak hukum terus saling bersinergi melakukan pengawasan tindak kejahatan.

“Kita harus sinergi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan kalau ada tindak pidana harus segera melaporkan ke aparat umum. Jika ada yang melanggar kita selesaikan secara ketentuan. Semoga semua pihak bisa sadar dengan hukum dan tidak berurusan dengan hukum seperti ini lagi,” pungkasnya.

Share
Penulis