MOJOKERTO, FaktualNews.co – Dalam kurun waktu 6 hari Operasi Zebra Semeru 2018 yang digelar sejak 30 Oktober-12 November, Satlantas Polres Mojokerto mencatat kurang lebih 12 ribu kendaraan terkena sanksi berupa tilang.
Kanit Dikyasa Polres Mojokerto Ipda Wihandoko mengatakan, sampai saat ini, jumlah pengguna kendaraan yang melanggar hampir mencapai 12 ribu. Mereka terkena tilang anggota. Jumlah ini sedikit menurun dibandingkan jumlah tahun lalu.
Selai itu, Wihandoko juga menuturkan dalam Operasi Zebra gabungan kala ini, yang di lakukan bersama Dishub dan LLAJ Jatim hingga petugas PN Mojokerto juga TNI yang berlokasi di Jembatan Timbangan, Trowulan, Kabupaten Mojokerto, dari 110 pengendara motor maupun mobil yang di razia, 40 orang terbukti melanggar aturan berlalu lintas langsung sidang di tempat.
“Kendaraan roda dua yang terjaring razia rata-rata tidak membawa perlengkapan surat-surat. Sedang pengendara roda empat, tidak sesuai atau lolos KIR (uji kendaraan bermotor),” katanya.
Sementara itu, Yoyok Kristiowahono Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional UPTLLAJ Mojokerto mengatakan, dalam pelaksanaan operasi gabungan dengan Polres Mojokerto dan TNI, pihaknya dapat menjaring 42 kendaraan besar.
“Dari 42 kendaraan, 6 kendaraan mati uji dan 36 kendaraan bermuatan lebih. Sama halnya pengendara motor dan mobil, mereka juga dapat langsung mengikuti sidang di tempat,” sambungnya.
Pihaknya berharap para pengendara menaati ketentuan dan tidak membawa barang melebihi kapasitas. Sebab, jika melebihi kapasitas merupakan salah satu penyebab kecelakaan. Ketika overcapacity daya rem akan berkurang atau blong. “Saya juga mengimbau agar rutin melakukan uji kendaraan,” pungkasnya.
Sita Atribut TNI
Selain menilang puluhan kendaraan dalam Operasi Zebra Semeru 2018 yang di laksanakan di Jembatan Timbangan, Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Rabu (7/11/2018) petugas gabungan juga menyita tiga atribut TNI dari masyarakat sipil. Bahkan petugas juga menilang kendaraan plat merah yang mati pajak.
Sebelum melakukan penyitaan terhadap para pengendara yang saat itu mengunakan atribut TNI, seperti jaket parasit hingga tas, petugas terlebih dulu memberikan penjelasan terhadap masyarakat sipil jika atribut yang digunakan tidak diperbolehkan dipakai selain anggota.
Salah satu petugas Denpom Khoirul A menyebutkan bila dalam razia ini, pihaknya menyita tiga GAM atau atribut TNI yang digunakan warga sipil. “Sebab, dalam aturannya, selain anggota TNI masyarakat sipil dilarang menggunakannya, khawatirnya takut bila disalah gunakan,” tuturnya.