FaktualNews.co

Puluhan PNS Pemkab Situbondo Dijatuhi Sanksi Disiplin

Birokrasi     Dibaca : 984 kali Penulis:
Puluhan PNS Pemkab Situbondo Dijatuhi Sanksi Disiplin
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Ilustrasi CPNS.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Hingga awal Nopember 2018, tercatat sebanyak 26 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Situbondo, yang dijatuhi sanksi hukuman disiplin. Bahkan, dua orang PNS diantaranya diberhentikan sementara.

Kepala Bidang Mutasi dan Kepangkatan pada BKP dan SDM Pemkab Situbondo Moh Hasan mengatakan, hingga awal Nopember 2018, tercataat sebanyak 28 pengaduan tentang PNS yang masuk ke kantor BKP dan SDM Pemkab Situbondo.

”Namun, dari jumlah total pengaduan tersebut, sebanyak 26 orang PNS dijatuhi sanksi hukuman disiplin, dua orang PNS diantaranya diberhentikan sementara, karena keduanya dalam proses pidana,”ujar Moh Hasan, saat ditemui ruang kerjanya, Kamis (8/11/2018) .

Menurutnya, sedangkan sebanyak 24 orang PNS dilingkungan Pemkab Situbondo, yang dijatuhi sanksi hukuman disiplin selama tahun 2018, mereka menerima sanksi hukuman disiplin yang bervariatif.

”Dengan rincian, 10 orang PNS menerima sanksi disipilin tingkat ringan, lima orang PNS mendapat sanksi tingkat sedang, sedangkan sebanyak sembilan PNS menerima sanksi tingkat berat,” ujar Moh Hasan.

Lebih jauh pria yang akrab dipanggil Hasan menambahkan, pada tahun 2018 ini, jumlah PNS yang dijatuhi sanksi hukuman disipilin lebih rendah dari tahun sebelumnya. Sebab, pada 2017 lalu tercatat sebanyak 31 orang PNS yang dijatuhi sanksi hukuman disiplin, dari jumlah total sebanyak 32 pengaduaan yang masuk ke Kantor BKP dan SDM Pemkab Situbondo.

”Sedangkan untuk tahun 2018 ini, sebanyak 26 orang PNS yang dijatuhi sanksi hukuman disiplin dari jumlah total sebanyak 28 pengaduan,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin