Ekonomi

Angka UMK Mojokerto Tahun 2019, Sudah Dikirim ke Gubernur Jatim

MOJOKERTO, FaktualNews.co- Angka Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mojokerto, tahun 2019 sebesar Rp 3.851.893, sudah dikirim ke Gubenur Jawa Timur, Soekarwo. Demikian ditegaskan Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Budi Sulistyo.

Menurut Nugroho, jika Wakil Bupati Mojokerto, Pungkasiadi telah mengirimkan usulan UMK tahun 2019 sebesar Rp3.851.893 tersebut. “Angka tersebut sudah sesuai dengan kesepatakan Dewan Pengupahan,”ungkapnya, Jum’at (9/11/2018).

Selain itu, lanjutnya, Dewan Pengupahan Kabupaten Mojokerto, yang terdiri dari Serikat Buruh dan Apindo telah merampungkan sidang untuk menentukan usulan angka UMK tahun 2019, Rabu (7/11/2018) kemarin. Angka tersebut mengacu pada Pasal 44 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Upah tahun ini, sebesar Rp 3.565.000 dikalikan 8,03 persen sesuai dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional. Usulan angka ini tak jauh dari kabupaten dan kota lain yang masuk ring 1. Yakni, Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Sidoarjo dan Pasuruan. Karena menggunakan formula yang sama, pasti ada selisih tapi besarannya tidak signifikan, “pungkasnya.