LAMONGAN-FaktualNews.co- Sesuai dengan keptusan dan kesepakatan. Alat Peraga Kampanye (APK) untuk peserta Pemilu 2019 harus sudah terpasang di titik-titik yang sudah ditentukan dalam minggu depan.
Devisi SDM KPUD Lamongan, Fatkhur Rohman mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan dari KPU, Bawaslu dan peserta pemilu, tim kampanye capres cawapres. Dan pelaksana partai politik, serta LO dari DPD saat pembagian APK di kantor KPU Lamongan, Kamis (8/11/2018).
“Sesuai dengan kesepakatan yang kita buat. Bahwa setelah kita serahkan, maka baliho dan spanduk tersebut dalam waktu seminggu kedepan harus sudah terpasang sesuai dengan titik-titik yang ditentukan oleh KPU,” kata Fatkhur Jum’at (9/11/2018).
Selain APK yang difasilitasi KPU, kata Fatkhur, peserta Pemilu juga bisa mencetak APK tambahan dengan jumlah maksimal 5 baliho dan 10 spanduk berbasis desa dan kelurahan se-Kabupaten Lamongan.
“Dan ini tadi kita juga telah menerima surat dari Pemkab Lamongan, terkait titik lokasi APK tambahan bagi peserta pemilu 2019,” ujarnya.
Sementara terkait APK tambahan yang sudah terpasang sebelum pembagian APK dari KPU, Fatkhur menegaskan, hal itu diperbolehkan, selama tidak melanggar aturan pemasangan.