JEMBER, FaktualNews.co – Dari 60 perusahaan yang bergerak di sektor teknologi keuangan atau financial technology (fintech) yang terdaftar, baru satu perusahaan yang sudah berizin. Hal itu diungkapkan Anggota Komisi XI DPR RI, Nur Purnamasidi, Jumat (9/11/2018).
Berkembang pesatnya perusahaan fintech di Indonesia, salah satunya dikarenakan pangsa pasar yang cukup potensial. Namun, sejauh ini perusahaan-perusahaan fintech masih didominasi oleh investor asing. Hal tersebut berakibat keuntungan dari perputaran uang di sektor fintech, banyak dibawa keluar Indonesia.
“Sayang saat ini masih didominasi asing, khususnya Tiongkok. Meski nama perusahaannya menggunakan nama Indonesia tapi sebenarnya asing. Akibatnya, tingkat suku bunga yang ditetapkan jauh lebih besar dari LJK konvensional,” kata Purnamasidi.
Padahal fintech memberi kemudahan akses keuangan bagi para pelaku usaha, dibandingkan dengan LJK konvensional. “Jadi fintech menawarkan pinjaman modal dengan persyaratan yang tidak serumit LJK konvensional. Tidak heran jika kemudian pada 2017 perputaran uang di fintech mencapai Rp 2,5 Triliun,” tegasnya.
Purnamasidi berharap Otoritas Jasa Keuangan untuk bisa lebih mendorong LJK konvensional agar juga bergerak di sektor fintech. “Kita dorong OJK terus mengembangkan fintech untuk kemudahan akses keuangan UMKM, tapi suku bunga yang ditetapkan juga terjangkau,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Sub bagian Pengawas Perbankan 2 OJK Jember Handi menyampaikan, fintech merupakan hal baru di sektor keuangan yang memberikan kemudahan akses keuangan bagi masyarakat.
“Melalui fintech, masyarakat cukup menggunakan teknologi untuk mengakses keuangan. Tidak harus datang ke tempat yang memberi pinjaman,” ujarnya.
Hanya saja karena fintech berbasis pada platform yang mempertemukan antara peminjam dan pemodal, maka hukum ekonomi yang akan berlaku.
“Ketika permintaan banyak, maka secara otomatis pemodal akan menetapkan bunga yang tinggi. Inilah yang kemudian bunga di fintech dirasa jauh lebih besar dibandingkan LJK konvensional,” terangnya.
Untuk itulah, OJK saat ini tengah merumuskan regulasi yang tepat, agar fintech bisa berkembang pesat tetapi juga terjangkau oleh masyarakat khususnya bagi para pelaku UMKM.