Hamili Siswi SMP, Pemuda Asal Situbondo Dilaporkan Polisi
SITUBONDO, FaktualNews.co – Hasan Basri (23), pemuda pengangguran asal Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo. Lantaran ia diduga menghamili salah seorang siswi SMP di Kabupaten Situbondo.
Palaporan itu setelah Hasan mengetahui korban berinisial SP (15) tengah hamil janin yang dikandungnya. Akan tetapi, pelaku yang dikenalnya melalui media sosial (Medsos) Facebook (FB) langsung kabur. Sehingga orang tua korban SP langsung melaporkan kasus persetubuhan anak dibawah umur ke Polres Situbondo.
Dari keterangan pihak kepolisian, aksi persetubuhan yang dilakukan Hasan terhadap SP itu berawal perkenalan keduanya melalui Medsos. Namun, setelah berkenalan melalui dunia maya, pada April 2018 lalu keduanya melakukan jumpa darat.
Bahkan, selama bulan April 2018 lalu, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri di areal persawahan di Dusun Bengko Sabe, Desa Kedungdowo, Kecamatan Arjasa. Kedua remaja yang sedang mabuk asmara itu melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak tiga kali, di areal persawahan setempat. Namun, sebelum melakukan hubungan layaknya suami istri, terlapor berjanji akan bertanggung jawab dengan semua perbuatannya.
Ironisnya, setelah mengetahui SP tengah hamil janin yang dikandungnya terlapor langsung menghilang. Bahkan, saat didatangi di rumahnya terlapor diketahui sudah menikah dengan gadis lain. Mengetahui hal tersebut orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Situbondo.
“Karena sudah tidak ada itikad baik dari terlapor Hasan Basri, sehingga keluarga langsung melaporkan kasus ini ke Mapolres Situbondo. Dengan harapan, terlapor dihukum setimpal dengan perbuatannya,” ujar orang tua korban saat melaporkan ke Mapolres Situbondo, Jumat (9/11/2018).
Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo membenarkan laporan kasus persetubuhan anak dibawa umur, dengan terlapor pemuda bernama Hasan Basri. “Untuk menindaklanjuti laporan kasus pencabulan tersebut, penyidik unit pelayanan perempuan dan anak (UPPA) Satreskrim Polres Situbondo akan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya,” kata Iptu Nanang Priyambodo.