JOMBANG FaktualNews.co – Dugaan pengkondisian paket pengadaan bahan pokok di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, senilai Rp 2.254.500.000 miliar sudah masuk ke telinga Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
Diam-diam penyidik Korp Adhyaksa tengah mendalami adanya dugaan permainan dalam lelang pengadaan barang ‘Bantuan Sosial Barang Yang Dibantukan Pada Masyarakat, Organisasi, Lembaga Masyarakat’ yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jombang 2018 itu.
Lantaran ada kejanggalan dalam lelang pengadaan barang dengan kode lelang 2139116 itu. Dalam laman LPSE Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Jombang diketahui, ada sebanyak 43 penyedia barang baik CV maupun PT yang mengikuti lelang tersebut. Namun, anehnya dari sekian banyak penyedia barang hanya 3 perusahaan yang mengeluarkan tawaran harga. Hal itu menguatkan adanya dugaan permainan dalam lelang pengadaan barang ini.
“Iya memang, Kejari memiliki fungsi kontrol dan pengawasan agar tidak ada penyalahgunaan anggaran. Ini masih awal, kita masih melakukan pungumpulan data,” tutur Kasi Pidus Kejari Jombang, Adi Wibowo kepada FaktualNews.co, Jumat (9/11/2018).
Menurut Adi, segala informasi pasti akan ditindaklanjuti oleh Kejari Jombang. Salah satunya pemberitaan media massa ataupun elektronik. Terlebih, data-data yang disampaikan memiliki tingkat keakuratan yang cukup tinggi, sehingga akan memudahkan petugas Kejari dalam mendalaminya.
“Memang pemberitaan media merupakan salah satu alat informasi bagi kejaksaan untuk melakukan pengawasan maupun pendalaman,” tegasnya.
Sebelumnya, indikasi adanya pengkondisian sejumlah proyek pemerintah baik penunjukan langsung (PL) maupun tender bebas di Pemkab Jombang mulai nampak. Salah satunya paket pengadaan bahan pokok untuk operasi pasar di Kabupaten Jombang. Belakangan diketahui paket lelang tersebut dikemas dalam ‘Bantuan Sosial Barang Yang Dibantukan Pada Masyarakat, Organisasi, Lembaga Masyarakat’.
Salah seorang sumber terpercaya menyebutkan jika ada upaya pengkondisian pengadaan paket tersebut. Ada 4 calon penyedia barang yang digadang sebagai peserta dan 1 calon akan ditunjuk sebagai pemenang. Akan tetapi pemenang harus membayar kompensasi masing–masing Rp 25 juta untuk 3 peserta lainnya.
Pengkondisian tersebut, masih menurut sumber ini, diprakarsai oleh pelaku jasa kontruksi dan pengadaan barang berinisial K. Berdasarkan penelusuran tim redaksi FaktualNews.co, K sebagaimana pengakuan sumber, merupakan orang mengaku memiliki kedekatan dengan penguasa di Pemkab Jombang.
Pengusaha berinisial K ini juga disebut oleh sejumlah pelaku jasa konstruksi di Jombang sebagai salah satu pihak yang mengelola paket penunjukan langsung disejumlah dinas yang didanai APBD 2018. Bahkan, pertemuan sejumlah calon peserta lelang ini diinisiasi oleh K. Hasil kesepakatannya, siapapun yang ingin jadi pemenang harus membayar masing-masing Rp 25 juta kepada calon peserta lain. Sumber juga menyebut hasil dari pertemuan itu, telah disepakati siapa pemenang pengadaan barang tersebut.
Hal itu menuai sorotan dari kalangan masyarakat. Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LInK) Jombang menduga ada yang tak beres dengan lelang pengadaan barang yang dimenangkan CV Raffi Laksono itu. Lantaran dari 43 penyedia barang, hanya 3 perusahaan yang mengajukan penawaran harga.
Tiga perusahaan itu merupakan CV Srikandi dengan nomor NPWP 01.975.438.1-622.000. Dalam dokumen penawarannya, CV Srikandi mengajukan penawaran Rp 2.160.053.750,40 dengan harga terkoreksi Rp 2.160.053.750,40. Selanjutnya, CV. Media Komunikasi dengan nomor NPWP 72.140.078.6-602.000. Penyedia barang ini mengajukan penawaran harga Rp 2.165.201.220 dengan harga terkoreksi sama, yakni Rp 2.165.201.220
Sementara, penawar ketiga merupakan CV Raffi Laksono dengan nomor NPWP 02.298.571.7-655.000. CV Raffi Laksono menyodorkan tawaran harga paling rendah diantara ketiganya. Yakni Rp 2.112.897.150 dengan harga terkoreksi Rp 2.112.897.150. Tentunya dari ketiga penawar tersebut, CV Raffi Laksono yang beralamat di Desa Sonoageng RT. 12 RW. 03, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, yang menjadi pemenang lelang sederhana itu.
Indikasi lain yang menguatkan adanya dugaan permainan dalam lelang pengadaan ‘Bantuan Sosial Barang Yang Dibantukan Pada Masyarakat, Organisasi, Lembaga Masyarakat’ berupa bahan pokok makanan ini yakni dari selisih harga penawaran. Lantaran, dari ketiganya hanya terpaut Rp 5 juta hingga Rp 50 juta.
Aan pun mendesak agar Bupati dan Wakil Bupati Jombang untuk melakukan pengecekan dalam proses lelang pengadaan barang di lingkup OPD Pemkab Jombang. Sebab, bukan tidak mungkin, indikasi adanya permainan dalam lelang pengadaan barang ini begitu kental.(Ony/Ben/Zen)