SURABAYA, FaktualNews.co – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan segera memutuskan siapa yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Jatim Cabang Jombang Jilid II, pekan depan.
Penetapan ini setelah Korp Adhyaksa merampungkan proses pemeriksaan awal pasca meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan pekan kemarin. Selain itu, penyidik juga telah rampung memeriksa saksi-saksi.
“Progres minggu-minggu ini semua saksi sudah diperiksa, tadinya saya minta minggu ini ekspose. Aspidsus mintanya minggu depan. Mungkin masih ada yang terlewat. Mudah-mudahan minggu depan sudah penetapan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Sunarta, Jumat (9/11/2018).
Sejak beberapa waktu lalu, secara estafet tim penyidik Kejati Jatim yang bertanggungjawab mengungkap kasus ini, sudah melakukan serangkaian pemeriksaan di Jombang. Sejumlah saksi pun sudah diperiksa.
“Jadi minggu depan digabung ekspose sekaligus penetapan,” tandas Kajati.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jatim sudah mengantongi beberapa nama yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Jatim Cabang Jombang Jilid II.
Hal itu diungkapkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, Kamis (18/10/2018). Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, ada beberapa orang yang potensial sebagai tersangka.