FaktualNews.co

Mantan Kades di Jombang , Dianiaya Tetangganya Sendiri

Peristiwa     Dibaca : 1174 kali Penulis:
Mantan Kades di Jombang , Dianiaya Tetangganya Sendiri
FaktualNews.co/istimewa/
Mantan Kades Kepuhkajang, Perak, Jombang, yang jadi korban penganiayyan tetangganya sendiri.

JOMBANG, FaktualNews.co – Nasib apes dialami Teguh Hadi Raharjo alias Alex (45) warga Dusun Kajangan,  Desa Kepuhkajang,  Kecamatan Perak, Jombang, Jatim. Betapa tidak, mantan Kades Kepuhkajang  ini, pada Jum’at (09/11/18) dini hari, menjadi korban penganiyaan Basori (48) tetangganya, yang diduga sebagai PIL (Pria Idaman Lain) istri korban.

Informasi yang dihimpun menyebutkan,  kejadian tersebut bermula saat Teguh mengetahui HP milik istrinya, Nine Emi Herawati (35) berbunyi,  pada Jum’at sekitar  sekitar pukul 01.30 dini hari tadi. Saat itu, korban melihat istrinya menjawab telepon tersebut.  Ketika itulah, Teguh mengetahui bahwa istrinya tengah berbicara dengan seorang laki-laki.

Kecurigaan Teguh semakin kuat, takkala dia melihat istrinya bergegas keluar rumah diantar oleh kakaknya sendiri. Merasa ada yang tidak beres, kemudian dia membuntuti sang istri dari belakang hingga sampai di SPBU Perak.

Alangkah terkejutnya Teguh, saat berada di pom bensin Perak itu,  melihat istrinya menemui seorang pria yang tak lain adalah tetangganya sendiri, bernama Basori.

“Pada saat istrinya akan masuk kedalam mobil milik Basor ini, dihadang oleh korban, dan justru korban ini langsung dipukul oleh pelaku, “ungkap Kapolsek Perak, AKP Untung Sugiharto, Jum’at  (09/11/18).

AKP Untung menjelaskan, pelaku memukul rahang korban sebanyak satu kali. Kemudian juga memukul lengannga berkali-kali.”Selain itu, pelaku juga menendang perutnya sebanyak satu kali, “terangnya.

Melihat kejadian itu, istri korban dibantu seorang penjual pentol kemudian berusaha melerainya. Karena tak terima, akhirnya Teguh melaporkan pemukulan yang dia alami ke Polsek Perak. Saat ini kasusnya masih dalam penanganan Polisi.

“Jika terbukti bersalah, maka pelaku ini bisa dijerat dengan pasal tentang penganiayaan, “ pungkas AKP Untung.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin