FaktualNews.co

Nyaru Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Pengedar Pil Koplo Logo Y di Pasuruan

Kriminal     Dibaca : 1350 kali Penulis:
Nyaru Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Pengedar Pil Koplo Logo Y di Pasuruan
Ilustrasi Pil Koplo

PASURUAN, FaktualNews.co – Seorang pemuda pengangguran asal Kecamatan Kota Pasuruan diamankan petugas Sat Reskrim Polsek Beji. Lantaran mengedarkan obat tanpa izin edar.

Yudha Sudarwidiantoro (27), asal Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, diamankan setelah petugas menyaru sebagai pembeli karena kebutuhan mendesak. Hal itu dilakukan untuk memancing pelaku dengan cara memesan pil logo Y yang dibawa pelaku dari rumahnya saat itu.

Setelah berhasil mengelabuhi pelaku, petugas melakukan transaksi dengan membeli 50 butir pil logo Y yang telah disiapkan, di pasar yang berada di Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Yudha langsung diamankan beserta barang bukti pil logo Y yang dibungkus plastik sebanyak sepuluh kantong siap edar.

Kanit Reskrim Polsek Beji, Ipda Tatok mengungkapkan, pelaku telah lama melakukan bisnis jual beli barang haram itu. Bahkan selama ini menjadi target operasi.

“Dari pengakuannya, pelaku baru mengedarkan di pasar Beji. Namun kami tak percaya begitu saja dan tentunya kasus akan kami kembangkan,” katanya, saat dihubungi, Jumat (9/11/2018).

Selain berhasil mengamankan pil logo Y, petugas juga menyita uang hasil penjualan sebesar Rp 20 ribu. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 197 subsider 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul