FaktualNews.co

UMK Trenggalek Direncanakan Naik 8,03 Persen 2019

Ekonomi     Dibaca : 1590 kali Penulis:
UMK Trenggalek Direncanakan Naik 8,03 Persen 2019
FaktualNews.co/Suparni PB/
Kabid Hubungan Industrial Bambang Sumantri saat dikonfirmasi

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Trenggalek rencana akan dinaikkan sekitar 8,03 persen ditahun 2019. Kenaikan tersebut akan diajukan ke Gubernur Jatim selambatnya akhir November 2018, setelah ada persetujuan oleh Bupati.

Kabid Hubungan Industrial (HI) Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Trenggalek Bambang Sumantri menjelaskan bahwa, kenaikan UMK sudah hal wajar dilakukan setiap tahunnya. Karena sangat berkaitan erat dengan kesejahteraan para pekerja di masing-masing daerah. Dengan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional.

“Melalui perhitungan yang matang Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan untuk tahun depan UMK naik sekitar 8,03 persen dari tahun sebelumnya,” ucapnya, Jumat (9/11/2108).

Menurut Bambang, selanjutnya Disperinaker akan secepat mungkin melaksanakan rapat atau korrdinasi dengan dewan pengupahan Trenggalek. Dengan tujuan agar diambil keputusan, berapa besaran UMK yang akan disetujui Bupati, untuk selanjutnya diusulkan ke Gubernur.

“Kami akan melakukan pembahasan terkait besaran UMK, untuk nantinya diusulkan kepada Gubernur, mengingat patokan pembayaran UMK adalah peraturan Gubernur (Pergub), maka usulan tersebut akan dikirimkan ke Gubernur selambat-lambatnya pada akhir November 2018 mendatang,” tuturnya

Disampaikan Bambang, mengacu Pergub nomor 75 tahun 2017 tentang UMK di Jawa Timur (Jatim) tahun 2018, ditetapkan UMK Trenggalek sebesar Rp 1.509.816,12.

“Apabila kenaikan tersebut berpatokan pada pernyataan kemnaker, maka di Trenggalek terjadi kenaikan UMK sekitar Rp 120 ribu. Sehingga diperkirakan pada awal 2019 mendatang UMK di Trenggalek sebesar Rp 1,62 juta lebih,” jelasnya

Lebih lanjut Bambang menjelaskan, jika ada perusahaan yang menganggap UMK yang diberikan terlalu tinggi serta jika diberlakukan akan membebani perusahaan hingga terancam gulung tikar.

“Kemungkinan aturannya sama tahun sebelumnya, yaitu perusahaan bersangkutan mengajukan kesepakatan terhadap para pekerjanya, apakah mau dibayar lebih rendah dari UMK atau tidak,” paparnya

Ditambahkan, perusahaan tersebut wajib mengadakan kesepakatan dengan seluruh karyawan mengenai kapan bisa membayar sesuai UMK. Sebab, UMK merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi perusahaan.

“Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, kami tetap akan mefasilitasi karyawan yang ingin mengadu terkait pembayaran UMK tersebut, agar ada jalan temu antara pekerja dan pemberi kerja,” pungkas Bambang.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Tags