SURABAYA, FaktualNews.co – Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Nahdlatul Ulama (NU) menuntut kepada pemerintah agar mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 soal pengupahan.
Tuntutan ini disampaikan salah satu perwakilan buruh, Syaiful Azhari, dalam keterangan pers yang digelar pada saat Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas) di Surabaya.
“PP 78 yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi ini harus dibatalkan, karena sangat merugikan buruh,” kata Syaiful Azhari, Jumat (9/11/2018) kemarin.
PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan ini mengatur formula upah minimum buruh. Yang dinilai merugikan buruh karena tidak melibatkan serikat pekerja di dalamnya.
Sejak diberlakukannya PP itu, upah pekerja dan buruh tidak mengalami kenaikan signifikan. Menurutnya, ini akibat perundingan penentuan upah minimum ditentukan secara sepihak oleh pemerintah dan menghilangkan peran strategis Dewan Pengupahan yang ada.
Padahal, secara terperinci dalam PP itu disebutkan kebijakan pengupahan diarahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi pekerja atau buruh.
Penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja atau buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja atau buruh dan keluarganya secara wajar.