Ahmad Dhani Datangi Polda Jatim, Serahkan Barang Bukti Handphone ke Penyidik
SURABAYA, FaktualNews.co – Musisi Ahmad Dhani Prasetyo untuk kesekian kalinya mendatangi Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Kedatangan suami artis cantik Mulan Jameela ke Polda Jatim itu untuk menyerahkan barang bukti kasus pencemaran nama baik berupa handphone miliknya, Senin (12/11/2018).
Ahmad Dhani datang lebih dari setengah jam dari waktu yang dijadwalkan atau sekitar pukul 14.32 WIB. Yang semestinya pukul 14.00 WIB.
“Ini mau serahkan barang bukti, isi (didalam) nya banyak. Data-data rahasia,” kata Ahmad Dhani dihadapan awak media sembari menunjukkan handphone miliknya.
Barang bukti yang diserahkan ke penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim itu, diduga dipakai pria yang telah menyandang status sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik ini untuk nge-vlog.
Vlog yang ia buat, kemudian berbuntut laporan dirinya kepada pihak berwajib. “Iya ini yang saya pakai ngevlog, iya pada saat itu. Ngevlognya kan begini, tapi jaketnya bukan ini,” aku Dhani.
Ia mengaku datang bersama kuasa hukum serta satu orang saksi ahli Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Yakni, Kasubdit Penyidikan dan Penindakan Kominfo, Teguh Arifiyadi. Namun, mereka datang secara terpisah.
“Saksi ahli juga saya bawa, saksi ahli ITE. Saksi lain nggak usah, satu saja sudah cukup,” katanya.
Sebelumnya, salah satu pengacara Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian mengatakan jika pihaknya akan menyiapkan tiga orang saksi ahli. Meliputi, ahli pidana, ahli ITE dan ahli bahasa.
Abdul QodirJaelani atau yang biasa dipanggil Dul, anak ketiga Ahmad Dhani dengan mantan istrinya Maia Estianty juga terlihat mendampingi sang ayah. Dul juga datang belakangan.
Dhani berharap kasus pencemaran nama baik yang ia hadapi segera terungkap kebenarannya, “Harapannya akan segera terungkap kebenarannya, habis ini akan saya jelaskan semuanya,” tutup Dhani.
Kasus bermula ketika Dhani dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim atas video pencemaran nama baik yang dilakukan Ahmad Dhani. Dani dilaporkan karena menyebut kata ‘idiot’. Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya.
Di video tersebut, Ahmad Dhani memang menyebut kata idiot. Namun kata itu, menurut Dhani tidak ditujukan ke Banser, melainkan ke para pendemo secara umum.
Ahmad Dhani datangi Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, menunjukkan handphone sebagai barang bukti.