Kriminal

Berkas Pungli SPPT Camat Kanigoro Blitar Dilimpahkan ke Kejaksaan

BLITAR, FaktualNews.co – Polres Blitar melimpahkan berkas Operasi Tangkap Tangan (OTT) Camat Kanigoro, MT dan stafnya, SS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin (12/11/2018). MT dan SS akan segera menjalani sidang perdana dalam waktu dekat ini, terkait pungli SPPT.

“Karena berkas perkara OTT pungli SPPT, Camat Kanigoro dan staf sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan maka tugas dan tanggungjawab penyidik Polres Blitar dan hari ini sudah dilimpahkan,” ungkap KBO Reskrim Polres Blitar, Iptu Nanang Budiarto, Senin (12/11/2018).

Setelah ini kasus ini sudah tidak lagi ditangani oleh polisi. Dan kini baik barang bukti dan tersangka sudah diserahkan ke Kejari Blitar.

Sementara, Kasi Pidana Khusus (Pidsud) Kejari Blitar, Dede Putra menjelaskan kalau kini tersangka yang baru dilimpahkan itu, kini menjalani tahanan kejaksaan yang dititipkan ke Lapas Kelas II Blitar.

Dan dalam waktu seminggu lagi kejaksaan juga akan melimpahkan perkara ke pengadilan. “Rencana akan kami limpahkan ke Pengadilan, karena administrasi sudah lengkap untuk pelimpahan, ya minggu-minggu ini karena kalau Desember nanti ada khawatir batas pelimpahan karena akhir tahun,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Blitar pada Kamis (18/10/2018) menggelar operasi tangkap tangan di kantor Kecamatan Kanigoro.

Lalu kedua tersangka yang berstatus PNS ini diduga melakukan pungutan liar pada pengurusan pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang sebenarnya gratis. Dengan barang bukti uang tunai Rp 15 juta serta beberapa berkas surat pemecahan surat.