SURABAYA, FaktualNews.co – Tiga saksi ahli yang sempat diajukan Ahmad Dhani kepada penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim untuk memberikan kesaksiannya dalam kasus pencemaran nama baik, tak satu pun didatangkan bos Repbulik Cinta Management ini.
Padahal, waktu yang disediakan penyidik dan telah menjadi kesepakatan bersama telah berakhir. Ahmad Dhani pun beralasan, saksi yang ia tunjuk tersebut bukan saksi sembarangan. Melainkan orang yang benar-benar ahli.
“Gini loh, saksi ini untuk mendapatkan izin dari kementerian itu tidak mudah. Kita dikasih izin saja sudah Alhamdulillah. Kalau saksi yang lain kan mudah (dapat ijin) kalau yang ini kan saksi sangat ahli,” kilah Ahmad Dhani usai keluar dari gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (12/11/2018).
Sesaat sebelum masuk ke gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, dirinya sempat mengatakan bahwa dirinya datang bersama saksi ahli Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Yakni, Kasubdit Penyidikan dan Penindakan Kominfo, Teguh Arifiyadi. Namun datang terpisah. Akan tetapi, belakangan saksi yang disebutnya itu gagal hadir.
“Kita sudah datangkan suratnya dari kemarin-kemarin tapi balasan suratnya nggak segampang itu,” lanjutnya.
Ia pun menyampaikan, penyidik Polda Jatim sejauh ini masih memberikan kesempatan kepada pihaknya untuk mendatangkan saksi ahli.
Untuk diketahui, musisi terkenal Ahmad Dhani Prasetyo untuk kesekian kalinya mendatangi Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Kedatangan suami artis cantik Mulan Jameela ke Polda Jatim itu untuk menyerahkan barang bukti kasus pencemaran nama baik berupa handphone miliknya,
Barang bukti yang diserahkan ke penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim itu, diduga dipakai pria yang telah menyandang status sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik ini untuk ngevlog.
Vlog yang ia buat, kemudian berbuntut laporan dirinya kepada pihak berwajib.
Berkas BAP Segera Dilimpahkan Ke Kejati Jatim
Bertolak belakang dengan keterangan Ahmad Dhani, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harisandi menegaskan, Polda Jatim telah memberi kesempatan kepada tersangka untuk mendatangkan saksi yang meringankan selama 14 hari kerja ditambah dua hari perpanjangan sejak penetapan tersangka.
Pihak penyidik pun tak bisa menunggu lagi, dan siap melimpahkan berkas BAP (Berita Acara Pemeriksaan) ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
“Kita juga nggak mungkin nunggu, karena jika berkas lengkap akan kita kirimkan (ke Kejaksaan). Bukan menunggu ahli yang dihadirkan oleh Ahmad Dhani,” tegasnya.
Dikatakan pula, berkas pemeriksaan sudah selesai dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk dipakai dalam proses hukum selanjutnya.
“Kan sudah sepakat di BAP sudah disepakati dua minggu didatangkan,” lanjutnya.
Pihaknya juga menyampaikan dalam minggu ini akan berangkat ke Jakarta untuk menggeledah kediaman Ahmad Dhani. Mencari bukti baru guna melengkapi berkas pemeriksaan.
“(Kita cari) akun instagram Ahmad Dhani yang dipakai untuk ngeshare vlog tersebut,” ucap Harisandi.
Kasus bermula ketika Dhani dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim atas video pencemaran nama baik yang dilakukan Ahmad Dhani dengan menyebut kata Banser ‘idiot’. Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya.
Di video tersebut, Ahmad Dhani memang menyebut kata idiot. Namun kata itu, menurut Dhani tidak ditujukan ke Banser, melainkan ke para pendemo secara umum.