Pertahankan Motor, Tukang Ojek di Gresik Dipukul Palu Dua Begal
GRESIK, FaktualNews.co – Dua pelaku begal di Kabupaten Gresik berhasil dibekuk Polsek Manyar, setelah membawa kabur milik tukang ojek.
Informasi yang dihimpun, kedua pelaku begal Samat (29), dan LSM (17) keduanya asal Kedungtuban, Blora Jawa Tengah nekad merampas motor milik Kasturi (46), tukang ojek. Namun, keduannya gagal membawa kabur motor korban. Meski kepala korban sempat dipukul palu.
Korban begal di Gresik pun akhirnya berteriak meminta pertolongan warga. Kedua begal asal Blora ciut nyali dan memilih bersembunyi di mini market. Sedangkan pelaku yang lain yakni LSM ketakutan akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Manyar, Gresik.
Insiden pembegalan tukang ojek di Gresik bermula saat datang dua penumpang (pelaku) Samat, dan LSM meminta untuk diantar ke daerah pertigaan Tenger Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar.
Mereka pun berboncengan tiga, sesampainya di tujuan kedua pelaku meminta kembali ketempat asal. Korban yang tidak merasa curiga menuruti permintaan pelaku begal.
Di pertigaan Jalan Raya Gamping Manyar, Gresik, pelaku meminta belok ke kanan yang saat itu kondisnya sepi. Sewaktu melintas beberapa meter tiba-tiba salah satu pelaku memukul korban dengan menggunakan palu. Sehingga, korban terjatuh lalu terjadi perkelahian.
Sewaktu berkelahi, korban berteriak meminta tolong ke warga. Mengetahui, ada begal sedang merampas motor. Sejumlah warga membantu korban. Sehingga, salah satu pelaku ketakutan melarikan diri lalu bersembunyi di toko mini market.
Warga yang sudah geram akhirnya menyeret pelaku tersebut keluar lalau dihajar beramai-ramai sebelum diamankan oleh anggota Polsek Manyar yang sedang berpatroli.
Sedangkan pelaku lainnya yakni, LSM yang berhasil membawa kabur motor milik korban malah kebingungan tidak tahu jalan. Karena ketakutan lalu menyerahkan diri ke Polsek Manyar sambil membawa motor milik korban.
“Satu pelaku menyerahkan diri, karena tidak tau jalan dan ketakutan. Sementara satu pelaku dihakimi massa, beruntung ada petugas yang patroli,” kata Kanit Reskrim Polsek Manyar, Aiptu Abdul Aziz, kepada awak media, Senin (12/11/2018).
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KHUP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara, salah satu pelaku yang masih dibawah umur LSM diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) anak Surabaya.