FaktualNews.co

Polisi Akan Tindak Pelaku Pemasang Perangkap Tikus Beraliran Listrik

Peristiwa     Dibaca : 981 kali Penulis:
Polisi Akan Tindak Pelaku Pemasang Perangkap Tikus Beraliran Listrik
Ilustrasi

NGAWI, FaktualNews.co – Tewasnya seorang petani di Ngawi akibat tesengat jebakan tikus beraliran listrik yang dibuatnya sendiri, membuat Polisi akan bertindak secara represif terhadap para pelaku pemasangan perangkap tikus beraliran listrik.

“Saya akan memproses hukum terhadap kasus semacam ini (perangkap tikus listrik). Karena, korban terus berjatuhan akibat tersengat aliran listrik perangkap tikus. Seperti kasus di wilayah Geneng yang terjadi bulan kemarin itu sekarang proses hukumnya terus berjalan,” kata Kapolres Ngawi, AKBP MB. Pranatal Hutajulu, Senin (12/11/2018).

Menurut Kapolres, para pelaku pemasang perangkap tikus beraliran listrik yang menewaskan orang di wilayah Ngawi, akan dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Meski demikian, kata Pranatal, pihaknya akan melakukan langkah-langkah persuasive terhadap para petani melalui Dinas Pertanian maupun Babhinkamtibmas agar tidak memasang perangkap tikus beraliran listrik.

Upaya pencegahan yang dimaksudkan itu melalui para penyuluh pertanian agar melakukan sosialisasi ke petani tentang bahaya pemasangan jebakan tikus beraliran listrik.

“Selain Dinas Pertanian untuk lebih aktif melakukan penyuluhan, juga saya perintahkan ke seluruh personel Babhinkamtibmas untuk memasukan bahan penyuluhan tentang resiko jebakan tikus beraliran listrik setiap menyambangi masyarakat khususnya petani,” pungkas Pranatal Hutajulu.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul