Peristiwa

Kakak Beradik Komplotan Maling Motor, Diringkus Polres Jombang

JOMBANG, FaktualNews.co – Satuan Reserse Kriminal Polres Jonbang, kembali membekuk komplotan pelaku pencurian sepeda motor. Hasilnya empat orang tersangka beserta dua orang penadah langsung diamankan dengan sejumlah barang bukti sepeda motor. Bahkan, dua diantaranya merupakan kakak beradik, Selasa (13/11/18).

Modus yang digunakan para pelaku ini terbilang cukup nekat. Pasalnya, mereka mengincar kendaraan sesaat usai ditinggal sang pemilik dengan cara mendorong dan merusak bagian kabelnya.

“Jadi pelaku ini mencuri kendaraan yang tidak dikunci stang, saat ditinggal sebentar oleh pemiliknya. Kemudian mereka mendorong, kabelnya dikonseletkan, “terang Kapolres Jombang, AKBP Fadli Widiyanto.

Keempat tersangka ini diantaranya adalah, M Farid alias Cuplis (24) warga Desa Ngudirejo, Diwek, Khoiri Nuryanto (22) dan Joko Solikin (21) kakak beradik warga Desa Mayangan, Jogoroto serta Saifuddin (23) warga Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek.

Kapolres Jombang, AKBP Fadli Widiyanto menuturkan, penangkapan komplotan ini berawal saat Polisi mendapat laporan kejadian pencurian sepeda motor jenis Honda Vario di seputaran jalan Gubernur Suryo Jombang,pada Minggu (11/11/18) malam lalu. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran pelaku hingga berhasil menangkap dua orang pelaku.

Dari penangkapan itu akhirnya mengembang dan polisi berhasil meringkus empat orang pelaku lain. Dua diantaranya merupakan penadah hasil curian tersebut.

“Enam tersangka ini kita amankan beserta barang bukti empat sepeda motor hasil curian,”terang Kapolres.

Hasil interogasi polisi, para pelaku ini nekat mencuri karena alasan ekonomi. Motor hasil curiannya kemudian mereka jual kepada para penadah yang masih berada di area Jombang. Bahkan, untuk menghilangkan jejak, mereka nekat memalsukan plat nomor kendaraan yang berhasil mereka gondol.

“Dijualnya masih dalam wilayah Jombang, harganya bervariasi rata-rata dijual Rp 1 juta, tergantung jenis sepeda motornya, “terangnya.

Selain di jalan Gubernur Suryo, para pelaku ini mengaku sudah lama melakukan pencurian. “Pengakuan sementara ada tujuh TKP (tempat kejadian perkara), bebernya.

Kini empat pelaku beserta dua orang penadah harus mempertanggung jawabkan perbuatan di sel tahanan Polres Jombang. Mereka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.