FaktualNews.co

Mengaku “Burungnya” Ditendang, Seorang Suami di Sidoarjo Bunuh Istrinya

Peristiwa     Dibaca : 1429 kali Penulis:
Mengaku “Burungnya” Ditendang, Seorang Suami di Sidoarjo Bunuh Istrinya
FaktualNews.co/Alfan/
Kapolresta Sidoarjo AKBP Zain Dwi Nugroho saat dimintai keterangan oleh awak media.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Selain dilatarbelakangi cemburu, pemicu pembunuhan Junisah (37), warga Desa Jati Makmur, RT 06 RW 02, Kecamatan Sogon, Brebes, disebabkan karena “burung” (kemaluan) pelaku ditendang korban saat cekcok. Peristiwa ini terjadi di sebuah kost di Desa Kedungturi, RT 08 RW 04, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

“Menurut saksi, saat cekcok, kemaluan pelaku ditendang oleh korban. Karena didekatnya ada martil (palu), pelaku langsung mengambil martil tersebut kemudian spontan dipukulkan ke kepala korban hingga tewas,” ucap Kapolresta Sidoarjo, AKBP Zain Dwi Nugroho, Selasa (13/11/2018).

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, status pelaku Sugiyono (47), warga Bangunasrim RT 09 RW 02, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan dengan korban merupakan suami siri. Mereka hidup di sebuah kost kawasan Desa Kedungturi RT 08 RW 04, Kecamatan Taman, Sidoarjo sudah selama tiga bulan.

“Sudah tiga bulan tinggal di sidoarjo, mereka berpindah-pindah. Sebelumnya kost di sebelah kostnya yang sekarang, di kawasan situ juga. Jadi yang di kost terakhir ini sudah tiga bulanan,” terangnya.

Disebuah kost, mereka tidak hanya tinggal berdua. Ada dua anak yang masih kecil, namun belum diketahui apakah kedua anak tersebut anak dari korban atau anak dari pelaku. “Masih belum bisa kami mintai keterangan, karena pelaku masih syok,” ujarnya.

Dia juga menambahkan bahwa beberapa saksi di sekitar lokasi, tidak hanya sekali mendengar korban dan pelaku cekcok yang dilatarbelakangi cemburu. “Jadi tidak hanya sekali ini saja, beberapa saksi juga sering mendengar keributan di sebuah kost yang di tinggali pasangan siri tersebut,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara. “Pelaku masih diperiksa di Polsek Taman. Untuk rekontruksinya, nanti segera kita gelar untuk mengetahui seperti apa kejadian aslinya,” pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin