JEMBER, FaktualNews.co – Posko pengaduan kelompok masyarakat Format (Forum Masyarakat Tertindas) di depan Kantor Dispendukcapil Jember, mendapat keluhan dari masyarakat yang pernah ikut kegiatan nikah massal sekitar Bulan Agustus lalu.
Diketahui peserta nikah massal bagi non muslim itu berjumlah 44 orang, diminta untuk mengeluarkan biaya sebesar Rp 750 ribu, jika ingin mendapatkan dokumen akte nikah dari Dispendukcapil.
“Pada Bulan Agustus lalu, ada kegiatan nikah massal bagi non muslim Katolik Jember di Dispenduk, saya minta transparansi. Saat itu kegiatannya juga dihadiri Bupati,” kata Salah seorang peserta nikah massal Joko Triono, Selasa (13/11/2018).
Dalam kegiatan tersebut, kata Joko, Bupati Jember Faida menjanjikan untuk menyelesaikan akte nikah dengan cepat hari itu juga, bahkan kalau perlu hingga dilembur.
“Tapi kenyataannya sampai sekarang belum selesai. Tolong dijawab terbuka, kenapa sampai sekarang belum ada informasi? Untuk Katolik ada 25 orang dan belum dapat semua,” katanya.
Bahkan ada biaya yang harus dikeluarkan, tetapi hingga sekarang juga tidak ada kejelasan. “Kami ingin kepastian, karena hingga saat ini belum ada informasi, bahkan di facebook pernah dibahas,” tandasnya.
Sementara itu, Korlap kelompok masyarakat Format Kustiono Musri menyampaikan, pihaknya juga membenarkan adanya biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan akte nikah.
“Bupati menyatakan gratis dan selesai hari ini (saat nikah massal tersebut), ternyata hingga saat ini belum selesai, bahkan mereka (peserta) harus membayar Rp 750 ribu per pasangan. Ini perlu diketahui publik,” tandasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Kasi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan Dispendukcapil Jember Amirullah mengatakan, untuk kegiatan nikah massal yang diikuti 44 pasangan itu, mendapatkan akte nikah secara gratis dan hampir semua pasangan sudah memegang dokumennya.
“Tidak ada tarikan biaya apapun, semuanya gratis. Tidak benar jika dibilang harus bayar Rp 750 ribu per pasangan. Akte nikah juga sudah dapat semua, hanya 3 (pasangan) yang belum pegang,” kata pria yang akrab dipanggil Amir ini.
Bagi pasangan yang belum memegang akte nikah, kata Amir, alasannya karena belum melengkapi berkas yang disyaratkan.
“Jadi masih belum selesai, dan sudah kita minta untuk melengkapi berkas sebagai persyaratan,” pungkasnya.