FaktualNews.co

Pro Kontra Penerbitan Kartu Nikah

Nasional     Dibaca : 1783 kali Penulis:
Pro Kontra Penerbitan Kartu Nikah
Ilustrasi

FaktualNews.co – DPR meminta Kementerian Agama mengkaji ulang penerbitan kartu nikah sebagai pengganti buku nikah yang rencananya dimulai pada akhir November 2018.

“Kami mendorong Kemenag mengkaji ulang penerbitan kartu nikah, mengingat status seseorang yang sudah menikah atau tidak, secara nasional sudah terdata di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan buku nikah sebagai bukti. Selain itu juga tercatat di Kantor Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil) untuk keperluan keterangan dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK),” kata Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo melansir CNNIndonesia.

Selain itu, Bambang meminta agar Kemenag memberi penjelasan secara komprehensif terhadap rencana tersebut kepada Komisi VIII DPR, terutama terkait urgensi dikeluarkannya kartu nikah tersebut.

“Agar dalam menetapkan program pembuatan kartu nikah tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada dan tidak terjadi tumpang tindih data, baik di Kemenag maupun di Disdukcapil,” kata politikus Golkar itu.

Namun hal yang berbeda diungkapkan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyatakan pembicaraan terkait kartu nikah sudah pernah dibahas di komisinya. Menurutnya, kebijakan ini adalah hal yang wajar.

“Bahwa adanya kartu nikah tersebut sebagai upaya meringankan pelayanan kepada masyarakat saya kira patut disambut positif,” ujar Ace.

Politikus Golkar ini menilai kartu nikah dapat memudahkan integrasi dengan pelayanan publik lain seperti modal pinjaman perbankan hingga pembuatan paspor.

“Bentuknya juga bisa lebih efisien, bisa dibawa kemana-mana dan saya kira itu sesuatu yang wajar saja,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Mohsen menjelaskan penerbitan kartu nikah berbasis teknologi informasi (smart card) bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat di bidang pencatatan nikah dengan basis data yang terintegrasi.

“Mewujudkan kartu identitas nikah berbasis teknologi informasi yang mudah dibawa, memiliki akurasi data dan langsung dirasa manfaatnya saat diperlukan,” kata Mohsen seperti dilansir dari keterangan resmi di laman Kementerian Agama.

Mohsen menjelaskan kartu nikah diberikan bersama buku nikah kepada pasangan yang telah menikah setelah aplikasi Simkah berbasis website diluncurkan pada Kamis (8/11/2018) lalu.

“Dan tidak diperuntukkan untuk pernikahan lama sebelum kartu nikah diluncurkan,” katanya.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis mengkritik rencana penerbitan kartu nikah. Dia menilai program baru Kemenag ini tidak tepat dan cenderung berpotensi hanya memboroskan anggaran.

Sebab, menurut Iskan, saat ini masyarakat sudah terlalu banyak memegang kartu seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dan kartu-kartu lainnya.

“Seharusnya meminimalisasi kartu dan dibuat connect (terhubung) dengan e-KTP. Apalagi harus dicetak dengan jumlah penduduk berapa biayanya? Saya yakin ini program belum diperhitungkan secara matang,” kata Iskan.

 

Berita ini dikutip dari CNNIndonesia dengan judul: https://www.cnnindonesia,com/nasional/20181112194814-32-345988/kemenag-luncurkan-kartu-nikah-dpr-minta-kaji-ulang

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul