BLITAR, FaktualNews.co- Dua warga negara asing (WNA) asal Pantai Gading, Coulibaly F Brahima (27) dan Kone Anama Junior (23) yang overstay dengan visa berkunjung di Blitar, akhirnya dideportasi ke negara asalnya pada Selasa (6/11/2018).
“Ya kedua warga negara Pantai Gading setelah kami pemeriksaan dan penyidikan keimigrasian kami berikan sanksi administratif pendeportasian dengan Ethiopian Air langsung ke Pantai Gading,” ungkap Ketua Kantor Keimigrasian (Kanim) Kelas II Blitar, M Akram, saat ditemui Selasa (13/11/2018).
Akram menjelaskan sangsi deportasi ini sudah sesuai dengan UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Bahwa WNA yang overstay tinggal di Indonesia sanksinya sudah jelas dengan di deportasi pulang ke negara asal.
“Juga dari UU Keimigrasian itu yang bersangkutan kita kenakan masuk ke daftar penangkalan. Jadi selama enam bulan pertama yang bersangkutan tidak akan bisa masuk ke Indonesia,” katanya.
Sebelumnya kedua warga negara Pantai Gading ini pada Jum’at (26/10/2018) ditahan Kanim Kelas II Blitar. Dari laporan masyarakat di sekitaran lapangan Dandong, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar yang mengatakan kalau ada dua warga asing bermain kompetisi sepak bola antar kampung (Tarkam) di lapangan sepak bola ini.
Lantas setelah diperiksa ternyata izinnya berupa izin wisata selama satu bulan. Sedang kedua warga Pantai Gading ini sudah tinggal di Indonesia hampir selama 6 bulan.