Ekonomi

UMK Jombang Tahun 2019 Naik Sebesar 8,03 Persen

JOMBANG, FaktualNews.co- Tahun 2019 mendatang, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang, akan naik sebesar 8,03 persen. Kenaikan tersebut akan ditetapkan pada akhir November mendatang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jombang, Heru Widjajanto mengatakan, pada tahun 2019 UMK Kabupaten Jombang, akan ditetapkan sebesar Rp 2.445.945. Sementara tahun ini masih sebesar Rp 2.264.135.

“Alhamdulillah untuk tahun 2019 mendatang, kami menetapkan usulan kepada Bupati sebesar Rp 2.445.945,” ungkap Heru, Selasa (13/11/18).

Heru menjelaskan, pengajuan kenaikan UMK sudah melalui berbagai tahapan. Seperti melakukan rapat koordinasi antara dewan pengupahan Kabupaten Jombang, dengan asosiasi pengusaha dan serikat kerja yang ada di Jombang.

“Kami dari dewan pengupahan Jombang, sudah melakukan kegiatan yang terencana dari bulan Juli, terkait survei kebutuhan hidup layak (KHL) di Kabupaten Jombang,” terangnya.

Menurutnya, naiknya UMK ini, berasal dari UMK 2018 sebesar Rp 2.264.135 ditambah dengan 8,03 persen yang merupakan akumulasi atau penjumlahan dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi pada September 2018. “Sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Jombang sendiri sudah sesuai dengan itu,” ujarnya.

Sementara, penetapan UMK untuk 2019 rencana akan ditetapkan pada 21 November mendatang. Hingga hari ini, Heru menyampaikan bahwa surat rekomendasi UMK Jombang sudah diajukan ke Gubernur Jawa Timur, sejak Sabtu (10/11/2018) lalu.

“Sabtu kemarin diajukan ke provinsi. Insya Allah rencana seperti tahun-tahun yang lalu penetapan tanggal 21 November,” pungkasnya.

Share
Penulis
Tags: UMK 2019