FaktualNews.co

Warga Bulusari Pasuruan, Demo Polres Tuntut Penambang Sirtu Dibebaskan

Peristiwa     Dibaca : 935 kali Penulis:
Warga Bulusari Pasuruan, Demo Polres Tuntut Penambang Sirtu Dibebaskan
FaktualNews.co/Aziz/
Warga saat demo dengan membentangkan spanduk tuntut Polres agar warga bisa bekerja kembali di depan Mapolres Pasuruan, Selasa (13/11/2018), siang.

PASURUAN, FaktualNews.co – Ratusan warga yang berasal dari Dusun Jurang Pelen, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, kompak melakukan aksi unjuk rasa (unras) di Mapolres Pasuruan, Selasa (13/11/2018), siang. Mereka yang datang secara tertib tersebut, langsung membentangkan spanduk besar sebagai aksi protes terhadap polisi.

Kehadiran mereka menuntut penambang galian sirtu, bernama Samud (55), yang beberapa waktu lalu ditangkap polisi, segera dibebaskan dari jerat hukum atas tuduhan ilegal mining (pertambangan liar).

“Kami menuntut H Samud dibebaskan. Dia orang yang baik dan sangat peduli dengan masyarakat,” ujar Sutrisno, perwakilan warga di lokasi.

Warga yang datang menggunakan kendaraan bus dan mobil ini menggelar poster dan spanduk di depan Mapolres Pasuruan. Tentu saja aksi menimbulkan kemacetan arus lalu lintas di jalur pantura. Aksi warga ini tak berlangsung lama. Mereka hanya menggelar poster dan menempelkannya di pagar Mapolres Pasuruan. Warga juga tidak berorasi untuk menyampaikan tuntutannya.

Usai menggelar poster, warga akhirnya meninggalkan Mapolres Pasuruan. Para pengunjuk rasa mengaku mendapat informasi bahwa H Samud, telah dibebaskan dari jerat hukum. Aksi warga tersebut, berharap agar penegak hukum bersikap profesional dalam kasus yang menjerat H Samud, karena mereka mengganggap dia tak bersalah.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Budi Santoso, yang dikonfirmasi mengaku bahwa proses hukum terhadap Samud tetap berjalan.

“Proses hukum tetap berjalan. Kami sudah memanggil tersangka untuk dilakukan penyidikan atas pelanggaran Undang-Undang Minerba,” jelas Kasat Reskrim, pada awak media.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin