Hukum

Dituduh Curi Durian, Kakek di Jember Jadi Pesakitan

JEMBER, FaktualNews.co – Tidak pernah dibayangkan oleh kakek Busan alias Samsul (58), warga Dusun Teratai, Desa Darsono, Kecamatan Arjasa, Jember, Jawa Timur ini. Pasalnya kegiatan turun temurun dari jaman kakeknya mengambil buah durian di lahan warisan keluarga, malah membawanya berurusan dengan hukum dan jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Jember.

Karena selepas memanen durian untuk dijual, secara tiba-tiba dirinya dilaporkan adik kandungnya sendiri, WK yang mengklaim lahan tanah tempat durian itu tumbuh adalah miliknya. Kakek renta itupun dibawa ke polsek setempat, dan kini harus menjalani proses hukum di pengadilan menunggu putusan hakim untuk menginap di hotel prodeo.

Kakek Busan dituduh mencuri durian yang bukan miliknya, dan pria renta itu terancam dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Klien saya ini dituduh mengambil buah durian di lahan warisan keluarga, total ada 100 buah durian,” kata Kuasa Hukum Kakek Kakek Busan, Roni Bagus, Rabu (14/11/2018).

Durian itu menurut jaksa, kata Roni, senilai Rp 3,6 juta. “Ternyata saat saya periksa di BAP, keterangannya panen menebas, dan mengambil 100 durian itu. Harganya gak lebih dari Rp 20 ribu. Jadi kerugian hanya sekitar Rp 2,4 juta saja,” terangnya.

Menurut Perma, tindak pidana dibawah Rp 2,5 juta itu, adalah tindak pidana ringan. “Sedangkan didakwaan jaksa, ini masuk (kategori) pidana biasa,” ujarnya.

Terkait itu, pihaknya akan memperjuangkan agar kakek renta itu mendapat keadilan.

Lebih jauh Roni menyampaikan, tuduhan pencurian atas kliennya itu, karena adik kandung kakek Busan mengaku memegang akte jual beli lahan tempat pohon durian itu berbuah.

“Akte itu dipegang, terbitnya sekitar tahun 2016 – 2017. Padahal kakek Busan mewarisi sejak zaman ayahnya,” ungkapnya.

Kini Kakek Busan masih harus menjalani rentetan proses pengadilan, dengan berharap keadilan.