SITUBONDO, FaktualNews.co – Bendahara dan staf DPRD dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Situbondo, karena kasus dugaan korupsi penggunaan uang persediaan (UP), Rabu (14/11/2018).
Dua tersangka dugaan korupsi UP DPRD Kabupaten Situbondo. Masing-masing adalah, Eka Wahyuni dan staf Khusnul Khotima, yang menjabat sebagai pembantu Pejabat Pelaksanan Tehnik Kegiatan (PPTK).
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Reza Aditya Wardhana, mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi UP DPRD Kabupaten Situbondo, setelah sebelumnya penyidik Kejaksaan menemukan sejumlah barang bukti (BB), tentang keterlibatan keduanya tersangka tersebut.
“Bahkan, begitu berkasnya dinyatakan P-21, penyidik kejaksaan menyerahkan berkas dan dua orang tersangkanya kepada penuntut umum. Namun, karena dalam dua hari ini, berkasnya akan diserahkan ke pengadilan Tipikor Surabaya, sehingga penuntut umum menggunakan haknya, yakni melakukan penahanan selama 20 hari,” ujarnya, Rabu (14/11/2018).
Menurutnya, bendahara dan pembantu PPTK DPRD Kabupaten Situbondo itu ditahan, karena kedua tersangka tersebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi uang persediaan (UP) DPRD Kabupaten Situbondo tahun 2017 lalu, yang mengakibatkan kerugian uang negara hingga mencapai Rp403 juta.
Sementara itu, Reno Widigdyo, kuasa hukum Eka Wahyuni membenarkan penahan terhadap kliennya, dalam kasus dugaan korupsi UP DPRD Kabupaten Situbondo. ”Kami sebagai kuasa hukum Eka Wahyuni tidak akan melakukan permohonan penangguhan penahanan, karena penuntut umum besok berkasnya sudah akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” ujarnya.