Hukum

Mangkir, Kejati Panggil Dua Saksi Kasus KUR Bank Jatim Jombang Pekan Depan

SURABAYA, FaktualNews.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus KUR Bank Jatim Cabang Jombang Jilid II. Setelah dua orang saksi mangkir dalam pemanggilan hari ini.

Keduanya yakni Wulang Suhardi dan Aminatus Solihah. Hal itu disampaikan Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, Rabu (14/11/2018).

“Ada dua nama sebenarnya hari ini kita panggil berbarengan dengan tersangka tapi tidak hadir,” kata Didik Far Alisyahdi kepada awak media.

Pihaknya pun menegaskan akan melakukan pemanggilan ulang kepada dua orang tersebut. Didik menyatakan keduanya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus KUR fiktif yang merugikan negara hingga Rp 19 miliar itu.

“Status keduanya masih sebatas sebagai saksi. Keduanya dijadwalkan pada hari Senin tanggal 19 November 2018 depan,” tandasnya.

Sebelumnya, Kejati Jatim resmi menahan Siswo Iryana mantan anggota DPRD Jombang, sebagai tersangka dalam kasus kredit fiktif program KUR Bank Jatim cabang Jombang Jilid II, Rabu (14/11/2018).

Penahanan Siswo dilakukan setelah Kejati Jatim menetapkan Siswo sebagai tersangka. Dalam perkara ini, pria yang saat ini tengah mengajukan diri sebagai calon anggota DPR RI dari dapil VIII itu diduga sengaja menggunakan 50 identitas orang lain, 30 diantaranya disetujui dalam pengajuan kredit program bank berplat merah tersebut tahun 2010 hingga 2012 lalu.

Akibat perbuatannya, kerugian negara, ditafsir mencapai Rp 12 milyar 700 juta. Modusnya, Siswo juga diketahui bekerja sama dengan pegawai Bank Jatim cabang Jombang yang saat ini lebih dulu menjalani hukuman atas kasus serupa.