Hukum

Mantan Anggota DPRD Jombang Ditahan Kejati, Kasus KUR Bank Jatim Jombang Jilid II

SURABAYA, FaktualNews.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) resmi menahan Siswo Iryana, mantan anggota DPRD Jombang, dari Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB). Siswo Iryana ditahan diduga terkait dengan kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif Bank Jatim, Cabang Jombang yang merugikan negara hingga Rp 19.388.065.069,92.

Penahanan Siswo diketahui saat ia digeladang ke ruang tahanan Kejati Jatim. Siswo nampak mengenakan rompi warna merah didampingi penyidik Kejati Jatim. Politisi yang kini menjabat sebagai Ketua Partai Berkarya Jombang itu hanya diam saat sejumlah awak media berusaha untuk melakukan konfirmasi terkait dengan penahanannya itu.

Sementara itu, dari informasi yang himpun FaktualNews.co, hari ini Kejati Jatim dijadwalkan sudah memanggil tiga orang saksi terkait dengan kasus tersebut. Tiga terperiksa diantaranya Wulang Suhardi, Siswo Iryana dan Aminatus Solihah.

Pantauan di lokasi, sejauh ini, hanya satu diantara ketiganya yang telah menjalani pemeriksaan, yakni Siswo Iryana. Sementara dua sisanya masih belum terlihat memenuhi panggilan Kejati Jatim.

Dalam pemeriksaan, status ketiganya dikabarkan akan ditetapkan sebagai tersangka dari semula sebagai saksi perkara ini. Menanggapi kabar itu, Kepala Kejati Jatim tak menampik. Akan tetapi dirinya enggan berkomentar lebih jauh atas penetapan tersangka.

“Nantilah jangan jauh-jauh. Sekarang itu lagi memeriksa kasus Jamkrida dua (saksi) KUR Bank Jatim juga ada tiga saksi,” ujar Kejati Jatim, Sunarta kepada FaktualNews.co dikantornya, Rabu (14/11/2018)

“Ya mudah-mudahan, tapi kan belum ditetapkan. Rencananya hari ini,” lanjutnya.

Sunarta mengatakan penetapan tersangka setelah penyidik Kejati Jatim berhasil mengantongi sedikitnya dua alat bukti temuan tindakan melawan hukum yang mengarah kepada para saksi. “Ya mau tidak mau kita harus fair menetapkan tersangka,” tandasnya.