Peristiwa

Penambangan Pasir di Blitar Disinyalir Masih Menggunakan Alat Mekanik

BLITAR, FaktualNews.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar mensinyaril masih banyak penambangan pasir illegal di aliran Sungai Brantas yang menggunakan alat mekanik.

Beberapa waktu lalu Satpol PP Kabupaten Blitar, menemukan penambang pasir ilegal di Kecamatan Sanankulon dan Sutojayan menggunakan alat penyedot pasir mekanik.

“Setelah temuan itu kita menduga kalau ada titik penambangan lain yang menggunakan alat mekanik. Kita akan melakukan pengecekan di titik-titik penambangan,” ungkap Kabid Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Blitar, Ruslan, Rabu (14/11/2018).

Dijelaskannya, di dalam kebijakan Pemkab Blitar mengizinkan penambangan pasir di Sungai Brantas dengan cara manual, tidak diperbolehkan menggunakan alat mekanik penyedot pasir. Karena, akan merusak lingkungan serta akan mengikis tanggul.

“Jika penambang pasir Sungai Brantas di Blitar, ditemukan menggunakan alat mekanik penyedot maka akan dikenakan sanksi,” tegas Ruslan.

Namun, para penambang pasir ilegal yang menggunakan alat mekanik penyedot pasir, diperkirakan akan leluasa menjalankan aksinya. Lantaran, menurut Ruslan Satpol PP akan kesulitan dalam hal waktu untuk pemantauan para penambang di seluruh wilayah Kabupaten Blitar.

“Kalau satu-satu, yang jelas akan memakan waktu lama. Karena, wilayah Kabupaten Blitar cukup luas. Mulai dari Kecamatan Gandusari, Garum, Nglegok Kademangan, Sutojayan itu banyak tambang-tambang pasir,” pungkasnya. (Meidian Dona Doni)