Perkuat Data Laporan, Dua Saksi Dugaan Pungli PTSL Aengdake Datangi Kejari
SUMENEP, FaktualNews.co – Untuk memperkuat data laporan dugaan pungutan liar (Pungli) pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) tahun 2017. Warga Desa Aengdake, Kecamatan Bluto, Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali mendatangi kantor kejaksaan negeri (Kejari) setempat, Selasa (13/11/2018) kemarin.
Kedatangan dua warga setempat ini, untuk memperkuat data laporan yang dilayangkan, Kamis (8/11/2018) lalu, ke korp Adhiyaksa ujung timur pulau Madura. Dengan didampingi aktivis Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) Sumenep.
“Hari ini kami LIPK menghadapkan dua orang saksi terkait kasus PTSL Aengdake. Dihadapkannya kedua saksi tersebut, atas permintaan dari Kejaksaan Negeri Sumenep,” kata Ketua DPC LIPK Sumenep, Saifiddin kepada sejumlah media.
Bahkan, selain menghadapkan dua orang saksi, pihaknya juga mengaku telah menyerahkan bukti tambahan dugaan pungli desa setempat.
“Kami juga menyerahkan bukti tambahan pihak pihak terkait dalam pendaftaran PTSL ini. Selain itu, ke depan kami akan menghadirkan lagi saksi lain,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Rahadian Wisnu Whardana, membenarkan adanya pemanggilan terhadap warga setempat, namun masih dalam tahap klarifikasi awal.
“Kita masih klarifikasi, kalau ada laporan kan harus diklarifikasi dulu, masih awal sekali lah, dilihat aja nanti, yang penting kan faktanya,” tuturnya melalui sambungan telepon, Rabu (14/11/2018).
Ditegaskan Wisnu, pihaknya belum bisa memberikan keterangan pasti, karena kasus dugaan pungli PTSL Desa Aengdake, masih baru dilaporkan.
“Itu baru laporan, itu masih awal sekali, belum lah. Masih klarifikasi,” imbuhnya singkat.