FaktualNews.co

Siswo Iryana Ditahan Kejati Usai Ditetapkan Tersangka Kasus KUR Bank Jatim Jombang

Hukum     Dibaca : 1113 kali Penulis:
Siswo Iryana Ditahan Kejati Usai Ditetapkan Tersangka Kasus KUR Bank Jatim Jombang
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
Siswo Iryana saat dibawa ke sel tahanan Kejati Jatim

SURABAYA, FaktualNews.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim resmi menahan Siswo Iryana mantan anggota DPRD Jombang, sebagai tersangka dalam kasus kredit fiktif program KUR Bank Jatim cabang Jombang Jilid II, Rabu (14/11/2018).

Penahanan Siswo dilakukan setelah Kejati Jatim menetapkan Siswo sebagai tersangka. Pasca Siswo menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai saksi atas perkara itu. Ketua Partai Berkarya Jombang ini langsung dijebloskan ke dalam tahanan Kejati Jatim.

“Hari ini kami juga melakukan penahanan tersangka kasus KUR ya, Kredit Usaha Rakyat di Bank Jatim Cabang Jombang, atas nama Haji Siswo Iryana,” ujar Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi.

Dalam perkara ini, pria yang saat ini tengah mengajukan diri sebagai calon legislatif di Kabupaten Jombang diduga sengaja menggunakan 50 identitas orang lain, 30 diantaranya disetujui dalam pengajuan kredit program bank berplat merah tersebut tahun 2010 hingga 2012 lalu. Dengan total kerugian negara akibat aksinya itu, ditafsir mencapai Rp 12 milyar 700 juta.

“Ternyata semua uang yang cair dari Bank Jatim ini akhirnya ke yang bersangkutan,” lanjutnya.

Untuk melancarkan aksinya, Siswo juga diketahui bekerja sama dengan pegawai Bank Jatim cabang Jombang yang saat ini lebih dulu menjalani hukuman atas kasus serupa.

Untuk diketahui, Kejati Jatim pada hari ini menjadwalkan pemeriksaan tiga orang saksi kasus KUR Babk Jatim. Ketiga terperiksa diantaranya Wulang Suhardi, Siswo Iryana dan Aminatus Solihah.

Namun, dua orang terperiksa tersebut hingga saat ini tidak memenuhi pemanggilan sebagai saksi.

“Ada dua nama sebenarnya hari ini kita panggil berbarengan dengan tersangka tapi tidak hadir,” ucap mantan Kajari Surabaya ini.

Pihaknya pun menegaskan akan melakukan pemanggilan ulang kepada mereka yang hingga saat ini masih sebatas sebagai saksi. Dijadwalkan pada hari Senin tanggal 19 November 2018 depan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin