SIDOARJO, FaktualNews.co – Berawal dari media sosial (medsos) Abdul Syukur Alias Gusti berhasil memperdaya NA (14), korban pencabulan. Ironisnya, pencabulan itu dilakukan hingga empat kali di Sidoarjo.
Awal perkenalan terdakwa dengan korban itu berawal dari aplikasi kencan MeChat sekitar Bulan Agustus 2018 lalu. Terdakwa yang mengaku masih bujang itu merayu korban untuk dijadikan pacar. Korban yang terperdaya dengan rayuan itu akhirnya mau diajak bertemu.
“Korban dan terdakwa akhirnya janjian di salah satu mall di Sidoarjo. Keduanya bertemu di situ,” kata JPU Kejari Sidoarjo, Siti Qomariyah usai menjalani sidang tertutup yang diketuai oleh Sih Yuliarti, Kamis (15/11/2018).
Berada di tempat tersebut, korban dan terdakwa yang sedang dilanda asmara layaknya sepasang kekasih akhirnya saling merayu. Bahkan, terdakwa menyatakan rasa sayangnya kepada korban yang juga disambut sayang. Keduanya bagaikan kekasih yang sedang dimadu asmara.
Setelah merayu-rayu korban, terdakwa akhirnya mengajak untuk makan bersama di salah satu rumah makan di Sidoarjo. Bahkan, korban juga diberi uang senilai Rp. 50 ribu. Usai melakukan aksi itu, terdakwa yang menggunakan mobil Avanza warna putih itu lalu mengajak korban beristirahat salah satu tempat penginapan.
“Berawal dari situlah korban mulai merayu hingga mencabuli korbannya,” ungkap Siti.
Aksi cabul yang dilakukan terdakwa itu bukan sekali itu saja. Terdakwa melakukan aksi yang keduanya di dalam mobil yang di parkir di wilayah Desa Sarirogo, Kecamatan Sidoarjo. Begitupun, aksi yang dilakukan ketiga dan empat kalinya.
Hanya saja, aksi ketiga dan empat kalinya itu dilakukan di area parkir Masjid di wilayah Sarirogo. Apesnya aksi ke empat kalinya itu terbongkar oleh orang tua korban yang sedang mencari anaknya karena tak kunjung pulang.
Orang tua tua korban merasa curiga karena anaknya yang pamit ke masjid untuk salat dan kegiatan tak kunjung pulang. Orang tua korban pun mencari anaknya di Masjid namun tidak ditemukan hingga orang tua korban kembali pulang menemukan Hp anaknya yang tertinggal di rumah.
Setelah lihat isi hp anaknya ternyata sedang janjian dengan laki-laki di area masjid. Orang tua korban pun kembali ke masjid lalu melihat satu mobil yang ada diparkiran sedang bergoyang-goyang. Mobil itu lalu didatangi dan diminta untuk membuka.
Alangkah kagetnya ketika orang tua korban mengetahui anaknya sedang berduaan dengan terdakwa di kursi tengah. Terdakwa sempat diajak ke rumah korban dan mengakui semua perbuatannya. Persoalan itu akhirnya dilaporkan ke pihak Kepolisian.
“Perbuatan terdakwa didakwa melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” pungkas Siti.
Atas dakwaan itu, terdakwa yang didampingi Henry Awhan, Penasehat Hukum dari Posbakum PN Sidoarjo tidak mengajukan eksepsi. “Kami terima (dakwaan). Pekan depan langsung agenda sidang pemeriksaan saksi,” ucapnya usai sidang.