Kriminal

Kejari Pasuruan Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana 2108

PASURUAN, FaktualNews.co – Barang bukti 80 tindak pidana kriminal selama 2018 dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan, Kamis (15/11/2018). Berbagai barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan tersebut, dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman belakang kantor korps Adhiyaksa di Jalan Panglima Sudirman, Kota Pasuruan.

Sejumlah barang bukti yang dibakar antara lain dari kasus narkotika berjumlah 89,21 gram, ganja kering mencapai 15,45 gram dan ribuan pil sediaan farmasi yang tanpa izin edar, yang telah disalahgunakan oleh para pelaku. Juga ratusan produk kosmetika dan obat ilegal juga dibakar. Selain itu, barang bukti dari pidana judi, juga sarana dan prasarana tindak kejahatan curas dan curat ikut dimusnahkan dibakar dalam drum bekas.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasuruan, Hasman mengungkapkan, seluruh barang bukti tersebut telah mempunya kekuatan hukum tetap dari pengadilan dan pemusnahan dilaksanakan sesuai prosedur yang ada.”Semua barang bukti yang dimusnahkan kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap. Sudah melaui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga vonis pengadilan,” ujarnya, di lokasi, Kamis (15/11/2018).

Dalam kesempatan itu, Kajari juga mempersilakan dari perwakilan Polres Pasuruan Kota, Dinas Kesehatan Kota Pasuruan, BNN Pasuruan dan tokoh masyarakat untuk ikut memusnahkannya. Kemudian satu persatu barang bukti langsung dimasukkan ke dalam tungku api. “Pemusnahan juga untuk menghindari adanya kemungkinan penyalahgunaan untuk kepentingan lain yang tidak diharapkan,” tandas Hasman.