FaktualNews.co

Korupsi Proyek TPST Sidoarjo, Kejari Panggil Mantan Kadis LHK dan Lima Saksi

Hukum     Dibaca : 1543 kali Penulis:
Korupsi Proyek TPST Sidoarjo, Kejari Panggil Mantan Kadis LHK dan Lima Saksi
FaktualNews.co/Nang Ichwan/
Kasi Pidus Adi Harsanto (kiri) dan Kasi Intelijen Idham Kholid (kanan) ketika konfrensi pers.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memanggil sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sejumlah tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten (DLHK) Sidoarjo tahun anggaran 2017.

Sebagaimana diketahui, penyidik telah menetapkan dua tersangka yaitu Abdul Manan (53), rekanan proyek dan Nur Rachmad (56), oknum PNS yang juga Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) DLHK Sidoarjo pada Senin (12/11/2018) lalu.

Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Adi Harsanto menyatakan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada sejumlah saksi dalam kasus tersebut. “Ada enam saksi yang seharusnya hari ini kami periksa. Kami jadwalkan pukul 09.00 WIB untuk kami lakukan periksaan,” ucapnya kepada FaktualNews.co, Kamis (15/11/2018).

Adi menyebut, enam saksi yang akan diperiksa hari ini adalah mantan Kadis DLHK Sidoarjo Bahrul Amiq, Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), Konsultan Perencanaan, Pengawas Konsultan Perencanaan, Pejabat Pengadaan dan kuasa Bendahara Umun Daerah.

“Dari sejumlah saksi itu masih tiga saksi yang sudah hadir dan menjalani pemeriksaan. Untuk tiga lainnya masih belum hadir. Kami tunggu hari ini karena keterangan mereka diperlukan untuk mendalami kasus ini,” sebut dia.

Meski begitu, ketika disinggung apakah penyidik akan menjerat pelaku lainnya dalam dugaan korupsi proyek pekerjaan pembangunan TPST DLHK tahun anggaran 2017 yang dikerjakan di tiga tempat di wilayah Sidoarjo yiatu di Larangan, Kecamatan Candi, Krian dan Taman yang menelan anggaran senilai Rp. 586 juta, Adi menjawab diplomasi.

“Kami masih kembangkan perkara ini, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan yang menjerat Abdul Manan dan Nur Rachmad itu diduga kuat adanya pengurangan volume dan beberapa item pekerjaan tidak sesuai. Bukan hanya itu, pekerjaan yang seharusnya diselesaikan dan diserahkan pada tahun 2017, namun pekerjaan di selesaikan pada tahun 2018 meskipun anggaran sudah dicairkan.

Kini atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 dan atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 KUH Pidana.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin