FaktualNews.co

Menipu Miliaran Rupiah, Warga Asal Kediri Diringkus di Situbondo

Peristiwa     Dibaca : 1382 kali Penulis:
Menipu Miliaran Rupiah, Warga Asal Kediri Diringkus di Situbondo
FaktualNews.co/Fatur/
Pelaku, saat digelandang ke Mapolres Situbondo

SITUBONDO, FaktualNews.co-Terlibat kasus penipuan berbagai aneka perhiasan. Agus Mulyanto (50), asal Desa Badal, Kecamatan Ngadiluih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, ditangkap di rumahnya oleh tim Resmob Polres Situbondo, Kamis (15/11/2018).

Tidak tanggung-tanggung, Agus Mulyanto melakukan penipuan berbagai aneka perhiasan senilai Rp 3 miliar. Korbanya adalah Salapuddin (45), warga Desa/Kecamatan Maltapura, Kabupaten Bajar, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Diperoleh keterangan, aksi dugaan penipuan dan penggelapan itu terjadi pada pertengahan September 2017 lalu. Saat itu, korban datang ke Situbondo dengan maksud akan menjual 24 item perhiasan miliknya. Mulai dari berupa kalung, cincin, giwang, batu intan, berlian, dan sebagainya.

Korban ditemani saksi bergegas mendatangi rumah calon pembeli bernama H Romo Suryo Negoro (67), di Desa Awar-awar Kecamatan Asembagus. Transaksi pun terjadi di rumah Romo Suryo Negoro tersebut. Kepada korban, pria yang kini masih diburu polisi ini mengaku berminat membeli seluruh perhiasan tersebut.

Namun, sebelum terjadi transaksi pembayaran, Romo Suryo meminta agar semua perhiasan itu dites laboratorium di Negara Belgia. Agar si korban yakin, Romo Suryo pun menyerahkan uang tunggu senilai Rp 20 juta kepada korban. Bahkan saat itu juga dibuatkan tanda terima perhiasan tersebut. Tanda terima itu dibuat oleh Agus Mulyanto, yang tak lain teman Romo Suryo.

Bahkan, korban juga diajak ke notaris untuk dimasukkan dalam struktur PT Romo Suryo Negoro dengan jabatan sebagai Direktur. Konon, hal itu untuk memudahkan transaksi pembayaran dan kepentingan jangka panjang dalam berbisnis perhiasan.

Namun ditunggu-tunggu hingga waktu yang ditentukan, kabar pembelian perhiasan Romo Suryo mulai tidak jelas. Bukan hanya tidak ada uang, seluruh perhiasan senilai Rp 3 miliar milik korban juga tidak dikembalikan.

Ironisnya, korban malah sempat diminta pelaku uang senilai Rp 1 miliar, jika perhiasannya itu ingin dikembalikan. Selain untuk ganti rugi biaya tes laboratorium di luar negeri, uang itu konon juga karena korban telah mencoreng nama baik perusahaannya. Sadar dirinya menjadi korban penipuan, korban melaporkan kasus yang menimpanya ke Mapolres Situbondo.

Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo mengatakan, penangkapan terhadap Agus Mulyanto itu berdasarkan laporan korban Salapuddin.

“Sesuai laporan, ada 2 orang yang dilaporkan dalam kasus ini. Satu atas nama Agus Mulyanto berhasil diamankan dan masih dalam pemeriksaan. Sementara satu orang lagi masih dalam pengejaran,”kata Iptu Nanang Priyambodo.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin