FaktualNews.co

Modus Siswo Iryana Korupsi Duit KUR Bank Jatim Jombang Rp 12,7 Miliar

Hukum     Dibaca : 1546 kali Penulis:
Modus Siswo Iryana Korupsi Duit KUR Bank Jatim Jombang Rp 12,7 Miliar
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
Siswo Iryana saat ditahan penyidik Kejati Jatim

SURABAYA, FaktualNews.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim telah menetapkan Siswo Iryana sebagai tersangka kasus korupsi kredit fiktif KUR Bank Jatim Jilid II pada hari Rabu, (14/11/2018). Meski telah menyandang status sebagai tersangka, mantan anggota DPRD Jombang periode 2009-2014 itu hingga kini tak mengaku jika dirinya korupsi.

“Nggak ngaku dia (saat) diperiksa, tetapi kan aliran-aliran dari dokumen perbankan sudah mengarah ke dia,” kata Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi kepada FaktualNews.co, Kamis (15/11/2018).

Bukti lain yang memperkuat bahwa tersangka telah menikmati aliran dana kredit fiktif program KUR Bank Jatim senilai Rp 12.7 milyar dikatakan Didik, diperoleh dari keterangan para saksi selama proses penyelidikan.

“Semua sudah kita periksa yang menerima itu hanyalah topeng lah, akhirnya (dana) ke dia semuanya,” lanjut mantan Kajari Surabaya tersebut.

Didik menyatakan, dugaan korupsi ini sendiri bermula ketika tersangka masih menjabat sebagai anggota DPRD Jombang pada periode 2009-2014. Ia mengajukan KUR untuk 55 debitur. Dari jumlah itu, pengajuan KUR yang disetujui sebanyak 33 debitur dengan total dana yang cair sebesar Rp 12,7 miliar.

Namun debitur yang diajukan untuk mendapat KUR ternyata tidak pernah menerima KUR seperti yang diajukan tersangka. Didik menambahkan, kasus yang membelit tersangka ini merupakan bagian dari pengembangan kasus tersangka sebelumnya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 42/Pid.Sus/TPK/2016/PN Sby dengan terdakwa Penyelia Operasional Kredit di Bank Jatim Cabang Jombang Heru Cahyo Setiyono, disebutkan ada beberapa oknum anggota DPRD Jombang periode 2009-2014 yang diduga terlibat korupsi KUR Bank Jatim Cabang Jombang.

Sementara itu, dari hasil petikan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Nomor 57/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Sby dengan sembilan terdakwa seluruhnya pegawai Bank Jatim Cabang Jombang itu menyebutkan, ada peran besar Siswo Iryana dalam proses pencarian kredit fiktif Bank Jatim Cabang Jombang dengan jumlah total Rp 24.650.000.000.

Seperti pada keterangan Warisanto saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satu debitur Bank Jatim Cabang Jombang yang namanya digunakan sebagai alat Ultimate Debitur Siswo Iryana ini pun mengungkap awal mula namanya dijadikan debitur kredit bermasalah itu.

Dalam putusan setebal 407 halaman itu, Warisanto yang bekerja sebagai petani itu menyatakan jika dirinya tak mengetahui memiliki pinjaman di Bank Jatim Cabang Jombang. Ia baru mengetahui jika pinjaman di Bank Jatim Cabang Jombang yang menggunakan namanya sejumlah Rp 300 juta saat Antok yang notabene karyawan Koperasi Wahyu Jaya datang ke rumah untuk menandatangani permohonan pinjaman.

Awalnya, Warisanto diajak oleh sepupunya atas nama Dewi pergi ke Bank Jatim. Namanya akan digunakan untuk mengajukan kredit KUR Bank Jatim Cabang Jombang. Karena pinjaman yang diajukan Dewi di Koperasi Wahyu Jaya di tolak, kemudian disarankan untuk melakukan pinjaman ke Bank Jatim Cabang Jombang.

Dengan diantar Sukisno yang juga karyawan KSU Wahyu Jaya, Warisanto lantas mengajukan pinjaman ke Bank Jatim dengan jaminan milik Dewi. Kemudian Warisanto bertemu dengan Antok. Ketika itu Warisanto diberi uang Rp 100.000 guna membuka rekening di Bank Jatim. Usai membuka rekening, Warisanto lantas diajak ke notaris untuk menandatangani berkas-berkas pinjaman atas namanya.

Setelah dari notaris, Warisanto diajak ke Bank Jatim dan dilakukan pencairan pinjaman sejumlah Rp 300 juta. Namun buku rekening langsung diminta oleh Antok. Setelah selesai semua, saksi diantar pulang, dan diberi uang. Warisanto pun mengaku bersedia namanya dipakai dalam pinjaman Kredit KUR di Bank Jatim cabang Jombang. Karena ia ingin membantu sepupunya, yakni Dewi untuk mendapatkan pinjaman kredit.

Warisanto juga mengatakan telah menyerahkan persyaratan berupa fotocopy KTP, pas foto dan istri, fotocopy Kartu Keluarga, dan fotocopy surat nikah. Warisanto pun membatah jika dirinya memiliki tanah seluas 36 Hektare yang digunakan sebagai perkebunan tebu sepertihalnya yang tertuang dalam Surat Keterangan Usaha (SKU) yang diteken oleh Kepala Desa (Kades).

Faktanya, tanah yang dimilik itu hanya 100 meter persegi. Bahkan ia pun tak mengetahui siapa yang membuat SKU itu. Lantaran surat tersebut dibawa oleh Sukisno saat datang ke rumahnya dengan membawa seluruh berkas untuk meminta tanda tangan.

Pasca pencairan kredit tersebut, Warisanto pun mendapatkan kabar dari sepupunya, Dewi jika ia hanya mendapatkan pinjaman Rp 75 juta. Sedangkan sisanya Rp 225 juta diterima oleh Siswo Iryana yang saat itu menjabat sebagai salah satu pejabat di Koperasi Wahyu Jaya.

Tak hanya Warisanto, dalam dokumen tersebut juga disebutkan beberapa nama warga Kota Santri yang namanya digunakan untuk pencairan KUR fiktif Bank Jatim Cabang Jombang. Minarsih, seorang ibu rumah tangga asal Jombang. Adalah Minarsih warga Kabupaten Jombang.

Minarsih mengajukan kredit sebesar Rp 500 juta ke Bank Jatim Cabang Jombang. Setelah dicairkan, ia hanya menggunakan uang Rp 240 juta. Sedangkan sisanya Rp 260 Juta di pakai Siswo Iryana yang menjabat sebagai pengurus KSU Wahyu Jaya.

Debitur lainnya bernama Sihutami. Ibu rumah tangga ini juga digunakan identitasnya untuk mencairkan KUR di Bank Jatim Cabang Jombang. Dalam pengajuannya, Sihutami meminjam uang sebesar Rp 400 juta. Namun, hanya Rp 200 juta yang ia pergunakan, sisanya digunakan Siswo Iryana. Uang tersebut disalurkan melalui transfer ke rekening Siswo Iryana yang kini maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPR RI untuk Dapil Jatim VIII.

Atas kasus ini Siswo dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin