Peristiwa

Pemecatan Oknum Guru Cabul di Blitar, Disdik Tunggu Proses Hukum

BLITAR, FaktualNews.co – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Blitar, menonaktifkan PMJ, oknum guru SMP Negeri di Kecamatan Nglegok yang diduga telah mencabuli siswinya sendiri.

“Kita nonaktif dulu PMJ dari aktifitas mengajar, sambil menunggu proses hukum. Sementara dia (pelaku pencabulan siswa) kita kantorkan di Disdik per tanggal 15 Oktober lalu,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Budi Kusuma, kepada FaktualNews.co, Kamis (15/11/2018).

Budi sapaan akrabnya, menjelaskan kalau tindakan mutasi terhadap pelaku pencabulan siswa di Blitar ini, sudah cukup tepat dilakukan. Dengan tujuan kegiatan belajar mengajar di sekolah menjadi kembali lancar tanpa terbebani kasus pencabulan terhadap siswa tersebut.

Untuk sanksi pemecatan terhadap oknum guru pelaku pencabulan di Blitar, Budi menegaskan, perlu sebuah proses yang harus dilalui. Salah satunya adalah kepastian keputusan penegak hukum apakah oknum guru tersebut terbukti bersalah apa tidak.

Bila terbukti bersalah maka Disdik Blitar akan berkirim surat ke Inspektorat lalu diteruskan ke Bupati. “Baru setelah itu sanksi diberikan oleh Bupati secara langsung bila oknum guru terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap siswanya,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan seorang oknum guru PNS pengampu mata pelajaran Bahasa Inggris dan olahraga di salah satu SMP di Kecamatan Nglegok diduga melakukan aksi pencabulan terhadap siswanya sendiri.

Kejadian terjadi pada Kamis (20/10/2018) saat siswi kelas VII baru mengikuti kegiatan silat. Saat Bunga menunggu temannya ganti pakaian, dia digelandang ke kamar mandi lalu diciumi dan hal cabul lain. Hanya kejadian tak segera dilaporkan lantaran orang tua Bunga adalah warga tidak mampu dan tidak paham hukum. (Meidian Dona Doni)