FaktualNews.co

Persoalan Hilangnya Akta Kelahiran Warga Jember, Dilaporkan ke Polisi

Peristiwa     Dibaca : 1248 kali Penulis:
Persoalan Hilangnya Akta Kelahiran Warga Jember, Dilaporkan ke Polisi
Ilustrasi Akta Kelahiran.

JEMBER, FaktualNews.co – Forum Masyarakat Tertindas (Format) Kabupaten Jember, membawa kasus penghilangan dokumen akta kelahiran milik warga Kecamatan Kencong ke Polres setempat, Kamis (15/11/2018).

Menurut Korlap Format Kustiono, menghilangkan dokumen adminduk adalah bentuk pelanggaran hukum pidana dan bentuk perbuatan kelalaian. Selain itu, juga masih banyak persoalan-persoalan lain yang terjadi di Dispendukcapil Jember.

“Menghilangkan dokumen adminduk adalah tindakan pidana. Apalagi yang dihilangkan dokumen akta kelahiran yang dilakukan petugas Dispenduk tertanggal 6 Agustus lalu. Bahkan warga itu malah disuruh cek sendiri ke kecamatan, desa, bahkan tiba-tiba disuruh membuat surat keterangan kehilangan. Lah ini kan aneh,” tegasnya, Kamis (15/11/2018).

Pihaknya, juga menemukan adanya warga yang memiliki dokumen adminduk, seperti blanko e-KTP, KK, dan akta kelahiran, sedangkan yang bersangkutan bukan petugas pemerintah. “Baik itu petugas Dispenduk, kecamatan, ataupun petugas dari desa. Lah kok bisa ini,” katanya.

“Biar penyidik yang mengurus kasus itu, dan terungkap semua. Agar pelayanan di Dispendukcapil Jember kembali baik,” pungkas Kustiono.

Diberitakan sebelumnya, Fathul Hidayat warga Desa Kraton, Kecamatan Kencong, Jember, Jawa Timur, harus gigit jari karena dokumen administrasi kependudukan (adminduk) yang diharapkan malah hilang di Kantor Dispendukcapil setempat.

Padahal dirinya belum memegang dokumen tersebut, namun petugas dispenduk malah menyarankan bapak dua orang anak itu untuk mengurus surat kehilangan di Polsek Kencong.

Fathul menjelaskan, dirinya sudah 4 kali bolak balik dari rumahnya di Kecamatan Kencong berjarak kurang lebih 55 Kilometer, sampai di Kantor kependudukan dan pencatatan sipil. “Saya mengurus dokumen akta kelahiran ini sejak Bulan Agustus lalu, sesuai dengan memo yang saya terima, tanggal 5 September itu sudah selesai, dan tinggal diambil,” tuturnya, Rabu (14/11/2018).

Namun saat berada di Kantor Dispendukcapil, dirinya menerima informasi jika dokumen akta kelahiran putra keduanya masih belum selesai.

“Tapi setelah kesini lagi pada bulan September lalu kata petugasnya akta sudah tercetak tapi tidak ada disini (Dispenduk). Kata petugasnya sudah di Kecamatan atau desa. Setelah saya datangi ke kecamatan dan desa tapi tidak ada,” tegasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul