NGAWI, FaktualNews.co – Kepolisian resort (Polres) Ngawi, mulai mensosialisasikan larangan penggunaan perangkap tikus menggunakan aliran listrik kepada para petani, Kamis (15/11/2018). Karena, jembakan tikus tersebut banyak menelan korban jiwa.
Sosialisasi larangan penggunaan jebakan tikus listrik di Desa Sidorejo, Kecamatan Geneng, dihadiri Kapolres Ngawi, AKBP MB Pranatal Hutajulu dan perwakilan PLN.
“Ini merupakan sosialisasi awal yang selanjutnya anggota Polres Ngawi khususnya yang di Polsek akan terus berupaya mensosialisasikan melaui anggota Bhabinkamtibmas,” kata Kapolres dihadapan para petani, Kamis (15/11/2018).
Meski para petani merasa keberatan dengan adanya larangan penggunaan jebakan tikus tersebut. Namun, mereka menerimanya karena jika melanggar akan dikenakan hukuman.
Selain tindakan secara persuasif oleh anggota Polisi dan instansi terkait dan akhirnya yang tetap nekat memasang akan ditindak tegas sesuai pasal yang telah disiapkan.
“Sebelum mempersiapkan tindakan anggota Bhabinkamtibmas kita harapkan untuk memberikan sosialisasi bahwa memasang jebakan hama memakai setrum membahayakan jiwa orang lain,” pungkas Pranatal Hutajulu.