FaktualNews.co

DPRD Sumenep Warning, Proyek Tajamara Tak Boleh Kembali Tersendat

Politik     Dibaca : 950 kali Penulis:
DPRD Sumenep Warning, Proyek Tajamara Tak Boleh Kembali Tersendat
FaktualNews.co/Supanjie/
Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Iwan Budiharto.

SUMENEP, FaktualNews.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Madura, Jawa Timur, angkat bicara soal rencana kelanjutan pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) taman jajanan Madura (Tajamara) di eks terminal lama.

Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Iwan Budiharto meminta, agar pihak ketiga atau rekanan yang mengerjakan proyek tersebut profesional dan menyelesaikan tepat waktu.

Ditegaskan Iwan, pihaknya akan serius memantau kelanjutan pembangunan RTH Tajamara di Desa Kolor tersebut. Dewan tidak menginginkan, pembangunannya kembali tersendat karena adanya persoalan.

“Kami akan pantau dengan serius pekerjaan kelanjutan pembangunan RTH Tajamara itu. Kami tidak ingin, persoalan kembali membelit proses pembangunan tersebut,” terangnya, Kamis 15/11/2018).

Untuk itu, ia meminta rekanan pemenang tender kelanjutan proyek yang sempat mangkrak itu tidak main-main dalam pengerjaannya, karena telah menjadi atensi publik.

“Yang paling penting, kualitas pekerjaan juga harus diperhatikan. Makanya, kami berharap persoalan yang sebelumnya tidak terulang lagi. Sehingga rekanan pemenang tender yang melanjutkan pembangunan RTH itu benar benar profesional,” ungkapnya.

Untuk diketahui, proyek tersebut dikerjakan pada tahun anggaran 2017. Rekanan sebelumnya diputus kontrak karena tidak bisa menyelesaikan proses pembangunan sesuai target yang ditentukan. Sehingga sejak saat itu, proses pembangunan RTH terbengkalai.

Saat ini, proyek tersebut akan kembali dilanjutkan, setelah gugatan rekanan proyek RTH Tajamara ditolak Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKP dan Cipta Karya) Sumenep, Bambang Irianto, memastikan untuk segera melanjutkan proses pembangunan dalam waktu dekat.

“Kelanjutan pembangunan RTH, akan segera dilakukan,” terangnya.

Bambang optimis, kelanjutan pembangunan RTH senilai Rp 1,8 miliar tersebut tidak akan seperti proses sebelumnya.

“Sesuai informasi yang kami terima, gugatan yang diajukan rekanan sudah ditolak. Kalau kepastian pengembalian anggaran dari rekanan, masih proses di ranah hukum,” sambungnya.

Diketahui, rekanan pelaksana proyek RTH menggugat secara perdata pihak DPRKP dan Cipta Karya dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKo) ke PN Sumenep, karena diputus kontrak.

Rekanan tersebut diputus kontrak lantaran tidak bisa menyelesaikan pekerjaan pembangunan RTH tersebut sesuai waktu yang telah ditentukan sebelumnya. Yakni selama 142 hari atau hingga 27 Desember 2017.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Tags