FaktualNews.co

Terkait Kartu Nikah, Kemenag Kota Surabaya Belum Terima Pemberitahuan Resmi

Nasional     Dibaca : 1042 kali Penulis:
Terkait Kartu Nikah, Kemenag Kota Surabaya Belum Terima Pemberitahuan Resmi
FaktualNews.co/Dofir/
Kepala Kemenag Kota Surabaya, Husnul Maram ketika ditemui dikantornya.

SURABAYA, FaktualNews.co – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) meluncurkan kartu nikah. Ditargetkan sebanyak 1 juta kartu nikah akan diterima 500 ribu Pasangan Suami Istri (Pasutri) di tahun 2018 di seluruh Indonesia.

Kota Surabaya pun kabarnya, disebut sebagai salah satu kota yang akan menerima penerbitan kartu nikah di awal peluncuran program ini untuk wilayah Jawa Timur.

Dikonfirmasi tentang kabar itu, Kepala Kemenag Kota Surabaya, Husnul Maram, membenarkannya. Namun, hingga saat ini pihaknya mengaku belum memperoleh surat pemberitahuan secara resmi dari Kemenag Wilayah Jawa Timur, terkait pelaksanaan program tersebut.

“Kita masih belum menerima surat pemberitahuan secara resmi, kita masih menunggu kaitannya dengan kartu nikah,” terang Husnul Maram, Kamis (15/11/2018).

Kapan mulai dilaksanakan penerbitan kartu nikah untuk Kota Surabaya, termasuk mana saja Kecamatan dan berapa banyak Pasutri yang bakal memperoleh program ini pun, diakuinya masih belum ia ketahui dengan pasti.

“Di Surabaya ini ada 31 kecamatan, berarti ada sebanyak 31 KUA (Kantor Urusan Agama). Kalau yang ditunjuk itu sekian, maka yang sekian itu otomatis yang telah mendaftar itu akan mendapatkan (kartu nikah). Mana saja, kita masih belum tahu,” tandasnya.

Seperti apa program kartu nikah? pada kesempatan itu Husnul pun menyampaikan, yakni sebuah produk tambahan yang digagas Kemenag RI untuk menjawab keluhan masyarakat tentang identitas status pernikahan mereka yang lebih simpel dan praktis.

“Surat nikah itu tetap ada. Disamping surat nikah itu, diterbitkan juga kartu nikah dan kartu nikah ini bisa dibawa kemana-mana karena ukurannya seperti KTP, seperti kartu ATM,” jelasnya.

Sehingga kartu tersebut bisa dipakai sang pemilik untuk menunjukkan status perkawinannya ketika diminta oleh petugas terkait pada saat berada di tempat umum maupun di tempat yang sekiranya dibutuhkan. Semisal, pada saat hendak menginap di penginapan.

“Jadi cukup menunjukkan kartu nikah itu sendiri,” singkatnya.

Bahkan, keterangan identitas yang tercantum dalam kartu tersebut dikatakannya, terkoneksi dengan daftar data base tingkat nasional, “Bahkan nanti internasional juga,” imbuhnya.

Terobosan yang dibuat lembaganya itu, katanya, merupakan salah satu cara untuk menghindari pemalsuaan data perkawinan yang cenderung disalahgunakan oleh oknum masyarakat.

Selain data identitas diri dan status perkawinan, pun di kartu itu juga akan tercantum siapa pasangannya disertai dengan foto kedua Pasutri laiknya yang ada pada buku nikah.

“Di kartu itu juga ada barcodenya,” ucap Husnul.

Untuk pengurusan kartu ini tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis. Sehingga tidak merubah biaya perkawinan yang diatur dalam PP No 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kalau nikahnya dirumah itu Rp 600 ribu, kalau nikah di kantor KUA itu gratis. Meski ada program kartu ini,” tutupnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Tags