Kriminal

Transaksi di Depan SPBU Mojokerto, Pengedar Sabu Dicokok Polisi

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Sugeng alias Nyaik (29) warga asal Dusun Jeruk, Desa Pojejer, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, tertangkap tangan saat melakukan transaksi pil double L oleh petugas kepolisian.

Pelaku diamankan di depan SPBU di Desa Pugeran, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Kasubag Humas Polres Mojokerto AKP Zainal Abidin mengatakan, pelaku diamankan saat melakukan transaksi obat terlarang. Saat itu, petugas yang mencurigai gerak-gerik pelaku sekitar pukul 00:30 dini hari langsung menyergap pelaku saat menunggu pembeli.

Saat dilakukan pengeledahan, petugas mendapati barang bukti berupa pil double L dua kemasan yang berisikan 20 butir. Tak hanya itu petugas juga mengamankan uang tunai 50 ribu rupiah dari hasil penjualan, juga handphone dan motor yang digunakan pelaku.

“Pelaku saat ini berada di Polsek Gondang bersama barang bukti. Tersangka di jerat pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 tentang mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya.