Kriminal

Curi Motor Tetangga, Pemuda di Gresik Dibui

GRESIK, FaktualNews.co – DEC alias Musairi (24), pemuda Dusun Gadel, Desa Pacuh, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Gresik. Ia ditangkap saat membawa motor hasil curian.

Aksi kejahatan pencurian motor itu terungkap ketika Asno (33), warga Dusun Gadel Desa Pacuh Kecamatan Balongpanggang, pemilik motor Honda CBR 150 R Nomor Polisi W 52 W sedang hajatan di rumah tetangga pada Rabu (14/22/2018), sekitar pukul 20.00 WIB.

Namun, ketika pulang, melihat motornya sudah tidak ada. Sehingga, Asno langsung lapor ke Polsek Balongpanggang. Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Balongpanggang AKP Tulus, didampingi Kanit Reskrim Aiptu Ali Majid langsung melakukan penelusuran. Hasilnya pun positif, petugas menemukan jejak pelaku curanmor tersebut.

Setelah dua hari, akhirnya anggota Polsek Balongpanggang berhasil menangkap DEC yang noatbene merupakan tetangga korban. Pelaku pun langsung digelandang ke Mapolsek Balongpanggang.

“Kami tangkap pelaku pencurian motor di jalan desa Pacuh Kecamatan Balongpanggang,” kata Kapolsek Balongpanggang AKP Tulus, Jumat (16/11/2018).

Selain meringkus pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti kendaraan bermotor milik korban yang dicuri DEC. Akibat perbuatannya, DEC dijerat dengan Pasal 363 Ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

“Penyidik masih mendalami motif pencurian motor milik tetangga sendiri. Apakah faktor ekonomi atau dendam, penyidik masih mendalami dan mengembangkan kasus pencurian motor tersebut,” tandasnya.

Share
Penulis