FaktualNews.co

Gagal Direlokasi, Pedagang Pasar Legi Geruduk Disperindag Kota Blitar

Birokrasi     Dibaca : 929 kali Penulis:
Gagal Direlokasi, Pedagang Pasar Legi Geruduk Disperindag Kota Blitar
FaktualNews.co/Median Dona Doni/
Pedagang Pasar Legi tergabung Forum Komunikasi Revitalisasi dan Pemanfaatan Pasar Legi seusai menemui kepala Disperindag Kota Blitar.

BLITAR, FaktualNews.co – Sejumlah pedagang Pasar Legi Kota Blitar, Jawa Timur, menggeruduk Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar, Jumat (16/11/2018). Mereka meminta penjelasan terkait relokasi pedagang yang gagal akhir tahun ini dan sekaligus berdampak pada molornya pembangunan.

“Kita tanyakan kenapa gagal relokasi dan solisinya mengambang semua. Kita kecewa kita tidak pernah diajak dalam membuat kebijakan padahal forum Pasar Legi ini resmi,” ujar Ketua Forum Komunikasi Revitalisasi dan Pemanfaatan Pasar Legi, Suhani.

Terlebih beberapa waktu ini pedagang mendapat kabar kalau anggaran untuk pembangunan Pasar Legi dicicil. Anggaran seharusnya Rp 50 miliar dirubah menjadi Rp 35 miliar. Sedang sisanya dianggarkan pada anggaran perubahan 2019.

“Itu yang membuat kita resah kita takut Pemkot tidak konsisten dengan keputusan awal. Kita tidak mau pembangunan molor-molor maka dari itu kita tanyakan,” tukas Suhani.

Sementara, Kepala Disperindag Kota Blitar Arianto menjelaskan, gagalnya relokasi pedagang ini diakibatkan DPRD yang belum memberi izin. Sedang Disperindag sudah mengalokasikan anggaran Rp 695 juta untuk relokasi pedagang.

“Dewan merekomendasikan relokasi tidak dilaksanakan akhir tahun. Jadi kita ikut saja karena kita hanya pelaksana,” ungkapnya.

Terkait anggaran pembangunan pasar yang dikabarkan dicicil. Arianto menegaskan jika hal itu tidak benar. “Kita tetap ajukan tetap seperti keputusan awal Rp 50 miliar. Tapi kita belum tahu berapa banyak yang disetujui. Karena saat ini sedang tahap pembahasan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Disperindag Kota Blitar tidak bisa melakukan relokasi pedagang Pasar Legi. Dengan alasan untuk menempati tempat relokasi seperti diinginkan pedagang yakni di sekitaran pasar perlu adanya izin Analisis Dampak Lalu Lintas. Disperindag memastikan relokasi selesai bulan Februari 2019.(Meidian Dona Doni)

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin