FaktualNews.co

Gubernur Jatim Tetapkan UMK dan UMSK 2019, Ini Rinciannya

Ekonomi     Dibaca : 2875 kali Penulis:
Gubernur Jatim Tetapkan UMK dan UMSK 2019, Ini Rinciannya
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
Gubernur Jawa Timur, Soekarwo.

SURABAYA, FaktualNews.co – Gubernur Jawa Timur, Soekarwo secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur untuk 2019 mendatang. Penetapan itu melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 188/665/KPTS/013/2018.

Selain menetapkan UMK Tahun 2019, Pakde Karwo juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) melalui SK Gubernur Jawa Timur Nomor 188/666/KPTS/013/2018. Kedua keputusan tersebut ditetapkan dan berlaku per 1 Januari 2019.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Prov Jatim, Aries Agung Paewai, mengatakan, penetapan SK Gubernur Jatim tentang UMK 2019 tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan ketentuan pasal 44 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

Selain itu, pertimbangan lain juga melihat upah realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan yang ditetapkan melalui SK Gubernur Jatim.

“Disamping itu juga karena memperhatikan rekomendasi bupati/walikota dan Dewan Pengupahan Provinsi Jatim serta pertumbuhan ekonomi dan perkiraan inflasi Tahun 2018,” ujarnya, Jumat (16/11/2018).

Dari 38 kabupaten/kota di Jatim, 16 kabupaten/kota yang masuk dalam area ring I ditetapkan naik sesuai formula pusat sebesar 8,03 persen. Sedang 22 kabupaten/kota lainnya ditetapkan diatas 8,03 persen.

“Penetapan tersebut diambil melalui diskresi Pak Gubernur agar tidak terjadi disparitas yang tinggi antara kabupaten yang satu dengan kabupaten yang lain,” terangnya.

Berikut besaran UMK 2019 di Jatim :

1. Kota Surabaya Rp. 3.871.052,61,
2. Kabupaten Gresik Rp. 3.867.874,40,
3. Kabupaten Sidoarjo Rp. 3.864.696,20,
4. Kabupaten Pasuruan Rp. 3.861.518,00,
5. Kabupaten Mojokerto Rp. 3.851.983,38,
6. Kabupaten Malang Rp. 2.781.564,24,
7. Kota Malang Rp. 2.668.420,18,
8. Kota Batu Rp. 2.575.616,61,
9. Kabupaten Jombang 2.445.945,88,
10. Kabupaten Tuban Rp. 2.333.641,85,
11. Kota Pasuruan Rp. 2.575.616,61,
12. Kabupaten Probolinggo Rp. 2.306.944,93,
13. Kabupaten Jember Rp. 2.170.917,80,
14. Kota Mojokerto Rp. 2.263.665,07,
15. Koto Probolinggo Rp. 2.137.864,48,
16. Kabupaten Banyuwangi Rp. 2.132.779,35,
17. Kabupaten Lamongan Rp. 2.233.641,85,
18. Kota Kediri Rp. 1.899.294,78,
19. Kabupaten Bojonegoro Rp. 1.858.613,77,
20. Kabupaten Kediri 1.850.986,07,
21. Kabupaten Lumajang Rp. 1.826.831,72,
22. Kabupaten Tulungagung Rp. 1.805.219,94.

Sementara untuk Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Blitar, Kabupaten Sumenep, Kota Madiun dan Kota Blitar ditetapkan sebesar Rp. 1.801.406,09.

Selanjutnya, Kabupaten Sampang, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Ponorogo, Kabupayten Pacitan, Kabupaten Trenggalek, dan Kabupaten Magetan masing-masing ditetapkan sebesar Rp. 1.763.267,65.

UMK Tahun 2019 tersebut ditetapkan dan hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK dilarang mengurangi atau menurunkan upah tersebut.

Selain itu, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMK. Jika pengusaha tidak mematuhi ketentuan tersebut maka akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

“Tapi bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan UMK, maka bisa mengajukan penangguhan pelaksanaan UMK kepada Gubernur Jatim melalui Kepala Disnakertransduk Provinsi Jatim, yaitu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Sementara soal SK UMSK 2019, Aries Agung Paewai menjelaskan, kalau keputusan tersebut ditetapkan hanya berlaku untuk Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo. Jenisnya pun bervariatif sesuai jenis sektor dan sub sektor usahanya. Untuk Kota Surabaya, besarannya lebih tinggi dari UMK sebesar 7 – 9 persen. Lalu Kabupaten Sidoarjo lebih besar dari UMK sebesar 6 – 9 persen.

“Sama halnya UMK, ketentuan yang dikeluarkan bagi pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMSK, maka dilarang mengurangi dan menurunkan upah,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Sumber
Surya.co.id
Tags